Hukum

Video Mesum Anak di Bawah Umur di Nunukan Beredar di Grup WhatsApp

Polisi Imbau Untuk Dihentikan

NUNUKAN – Berdasar penelusuran petugas keamanan, video mesum anak di bawah umur yang terjadi di Nunukan beberapa waktu lalu sudah tersebar pada sejumlah grup WhatsApp.

Menurut Kanit Lidik Tipidter Polres Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, S., Tr., K., pihaknya tengah berusaha menghentikan penyebaran lebih luas video tersebut, apalagi sampai ke luar daerah.

Selain mengimbau untuk dihapus, aparat juga mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki rekaman video berdurasi 3 detik tersebut agar tidak turut menyebarkannya kembali. Karena tindakan tersebut bisa saja berdampak pada jeratan hukum pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja di bawah umur di Nunukan bernama samaran Bejat (16) yang tengah mengikuti pendidikan lanjutan di sebuah sekolah di Jawa Tengah terpaksa dijemput paksa oleh aparat kepolisian dari Polres Nunukan lantaran dilaporkan telah menyebarkan rekaman video perbuatan mesum rekannya sendiri.

Yang melaporkan Bejat adalah orang tua Melati (17), pelaku wanita dalam video mesum tersebut. Dalam kasus ini, Melati kemudian ditetapkan sebagai korban.

Diakui Andre, penyebaran video asusila yang dilakukan oleh Bejat merupakan kasus pertama yang melibatkan anak di bawah umur di daerah ini. Sehingga dalam penanganannya menggandeng Unit Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memeriksa psikologis pelaku maupun korban dengan tidak mengabaikan hak-hak anak.

“Kondisi korban sendiri cukup tertekan. Saat ini tengah dilakukan pendampingan oleh Unit Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk membantu memulihkan kondisi psikologisnya,” terang Andre.

Sedangkan pelaku penyebaran video, dikenakan pasal Pasal 29 ayat 4 tentang Pornografi dan Jo 27 ayat 1 UU ITE terkait distribusi, transmisi penyebaran Video porno dengan acaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.

“Sejauh ini pelaku sudah ditetapkan sebagian tersangka akibat perbuatannya yang merekam, memaksa, dan menyebarkan video asusila tersebut. Sedangkan untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, belum ada laporan secara resmi dari pihak keluarga korban,” terang Andre.

Dipastikan, proses hukum yang tengah mereka tindaklanjuti terkait kasus tersebut masih sesuai laporan yang diterima dari pihak korban, yakni tentang penyebaran video porno.

Terungkapnya kasus ini pada pertengahan bulan Maret 2022 lalu, bermula dari keisengan Bejat yang menceritakan kepada rekan wanitanya bernama Mawar (juga nama samaran) bahwa dia memiliki rekaman video mesum rekan mereka, Melati (17).

Oleh Mawar, Bejat diminta untuk mengirimkannya kepada dia. Setelah menerima kiriman video tersebut, Mawar meneruskannya kepada salah seorang adik Melati, hingga akhirnya video terlarang tersebut sampai kepada kedua orang tua Melati, lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button