Rembuk Desa
Trending

Kontroversi Bagi-Bagi Lahan Oleh Kades Srinanti

NUNUKAN – Camat Sei Menggaris, Arief Budiman, S.PT., M.Si memberikan klarifikasinya, lahan yang dikaveling-kaveling Udin, Kepala Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat, bukan merupakan lahan transmigrasi.

Lahan dimaksud, kata Arief, adalah lahan aset milik desa yang dibagikan kepada warga dengan status pinjam pakai. Bukan diberikan untuk menjadi hak milik.

“Statusnya pinjam pakai. Diprioritaskan kepada warga yang sudah berkeluarga tapi belum memiliki tempat tinggal, untuk membangun rumah,” terang Arif.

Menurut Arief, selama ini banyak warga setempat yang secara administrasi tercatat masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal bersama dalam satu rumah. Padahal di antara anggota keluarganya sudah ada yang membentuk keluarga baru atau telah menikah dan beranak pinak.

“Karena belum memiliki lahan pribadi untuk tempat tinggal, mereka terpaksa bermukim bersama dalam satu rumah yang biasanya rumah milik orang tua,” lanjut Arief.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Camat Sei Menggaris ini, sejumlah pihak, di antaranya Aparatur Desa serta beberapa tokoh masyarakat setempat memastikan lahan yang dikaveling-kaveling Kades mereka tersebut berstatus lahan transmigrasi.

Kebijakan Udin dalam mengkaveling lahan lalu membagikannya kepada masyarakat tersebut tanpa melalui kesepakatan yang melibatkan unsur Apartur Pemerintahan Desa maupun para Ketua RT yang ada.

“Niatnya baik. Membantu masyarakat yang belum memiliki lahan untuk membangun rumah. Tapi harus diperjelas terlebih dahulu status lahannya. Karena setahu kami lahan tersebut merupakan lahan transmigrasi,” terang salah seorang tokoh masyarakat di Desa Srinanti yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Apalagi kebijakan Udin selaku Kades mengkaveling lahan lalu membagikan kepada masyarakat tersebut tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan aparatur desa lainnya.

Udin disebut-sebut hanya melibatkan orang-orang terdekatnya yang tidak memiliki kompetensi dalam Pemerintahan Desa Srinanti. Bahkan salah seorang di antara mereka adanya campur tangan seorang Oknum Staf di Kelurahan Nunukan Barat yang ikut mengatur cara dan teknis pembagian lahan itu.

“Jika kemudian ternyata kebijakan Kades tersebut bermasalah, karena merupakan lahan transmigrasi. Yang dirugikan masyarakat juga, yang sudah terlanjur mulai mendirikan bangunan rumahnya di lokasi lahan yang berada di RT. 05 dan RT. 08 Desa Srinanti tersebut,” terang narasumber diksipro.com ini.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Nunukan, Abd Munir, ST., M.Si, mengaku belum mengetahui adanya praktik bagi-bagi lahan transmigrasi oleh Kades Srinanti tersebut.

“Jika benar demikian, itu akan bermasalah dan konsekuensinya penjara terhadap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Munir.

Kendati belum memastikan posisi objek lahan dimaksud, apakah benar berada dalam kawasan lahan transmigrasi atau tidak, dikatakan Munir, pada periode pejabat Kades sebelumnya memang pernah mengajukan penggunaan lahan transmigrasi untuk dikaveling dan dibagikan kepada masyarakat.

Namun permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai aturan dan ketentuan pemanfaatan lahan dimaksud.

“Untuk informasi kali ini, saya belum tahu. Apakah masih pada lahan yang sama seperti yang pernah diajukan Kades sebelumnya, atau yang lain. Jika benar merupakan lahan transmigrasi, sebaiknya dibatalkan sebelum tersentuh hukum,” tegas Munir.

Beberapa kali upaya menghubungi Udin selaku Kades Srinanti melalui hubungan telepon guna konfirmasi selalu gagal. Hal tersebut dimungkinkan karena wilayah Desa Srinanti masih mengalami kesulitan dalam hal akses jaringan telepon seluler.

Hanya pada beberpa titik tertentu, hubungan komunikasi melalui telepon seluler di desa ini terkoneksi. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button