NunukanParlementaria

Klarifikasi Isu Foya-Foya Anggaran Mamin Rp 2,7 Miliar di DPRD Nunukan

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, merasa perlu mengklarifikasi soal anggaran sebesar Rp 2,7 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan makan minum (Mamin) dalam Rapat Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Nunukan Tahun Anggaran 2023.

Menurut Andre, anggaran sebesar itu merupakan estimasi kebutuhan yang tidak hanya mengakomodir kegiatan-kegiatan rapat anggota di Lembaga wakil rakyat namun mengakomodir juga kebutuhan-kebutuhan yang melibatkan masyarakat. Misalnya saat ada penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Nunukan.

“Alokasi anggaran makan minum itu bukan hanya untuk kegiatan Rapat Paripurna dan rapat internal saja. Namun sudah termasuk dengan kebutuhan kegiatan Reses, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) maupun kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat,” terang Andre.

Untuk kebutuhan konsumsi kegiatan RDP misalnya, terang Andre, tidak bisa ditentukan berapa kali kegiatan tersebut terselenggara dalam setahun dan tidak bisa diprediksi jumlah masyarakat yang datang saat menyampaikan aspirasi mereka ke Gedung DPRD Nukan.  

Jika ternyata anggaran sebesar Rp. 2,7 miliar tersebut tidak habis digunakan karena kegiatan rapat terutama Rapat Dengar Pendapat kurang dari yang diestimasikan, maka akan menjadi silpa.

Oleh wakil rakyat yang juga anggota Badan Anggaran di DPRD Nunukan ini, penjelasan tersebut perlu disampaikan guna mengklarifikasi pemberitaan pada salah satu media yang menyebut anggaran kebutuhan makan minum yang dialokasikan pada RKA Sekretariat DPRD Nunukan Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk foya-foya.

Pemberitaan tersebut, lanjut Andre, lebih sebagai opini pribadi dari oknum wartawan yang melaksanakan tugas secara tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik, akhirnya membangun opini yang keliru di tengah masyarakat.

“Dimana foya-foya yang dimaksudkan jika realisasinya untuk menyediakan makan minum tamu undangan dalam kegiatan Rapat Paripurna atau rapat bersama OPD termasuk Rapat Dengar Pendapat. Apa bisa DPRD membatasi jumlah masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ujar politisi dari partai Bulan Bintang ini.    

Selain klarifikasi melalui pemberitaan, masih seperti dikatakan Andre, Badan Anggaran di DPRD Nunukan akan melakukan pemanggilan kepada oknum wartawan yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

Langkah tersebut, lanjut Andre, dilakukan karena secara kelembagaan mereka merasa dirugikan akibat informasi yang menggiring opini publik ke arah yang keliru dan tidak bertanggung jawab oleh oknum wartawan yang menerbitkan berita tanpa terlebih dahulu melakukan uji kebenaran informasi, mencampur adukan antara fakta dan opini, menghakimi secara sepihak tanpa menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Kami secara kelembagaan sangat menyesalkan pemberitaan yang dipublis oleh oknum wartawan secara tidak profesional, tidak akurat dan lebih kepada itikad buruk kepada lembaga wakil rakyat yang berdampak pada pencemaran nama baik,” terang Andre.

Seorang jurnalis, katanya lagi, sebaiknya bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik dengan membuat berita bukan berdasar kesimpulan sendiri yang dapat menciderai prefesionalitas rekan sesama wartawan maupun organisasi yang selama ini sudah secara bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalistiknya.

Seperti dituturkan Andre, sebelum ini, ada pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online melalui wawancara yang dilakukan oknum wartawannya dengan PPTK terkait besaran anggaran makan minum yang dianggarakan untuk periode tahun 2023 di DPRD Nunukan.

PPTK yang diwawancarai dipastikan telah menjelaskan secara rinci bahwa kebutuhan makan minum yang dianggarkan terbagi untuk beberapa sub kegiatan dari masing-masing bagian. Namun belakangan berita yang diturunkan oleh media berdasar hasil wawancara wartawannya tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan PPTK malah menyebutkanya dengan istilah foya-foya anggota DPRD Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button