Umum

Komunitas Pencinta Hewan Incar Pasal Tambahan

Istri Salah Seorang Perlaku Sudah Sampaikan Permintaan Maaf

NUNUKAN – Mendapatkan fakta baru, dua organisasi pemerhati hewan, Pejaten Shelter Jakarta dan Animal Defenders Indonesia Kembali mendatangi Kejaksaan Negeri dan Polres Nunukan pada Senin (19/6/2023). Kedatangan tersebut, menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap hewan yang dilakukan 3 orang pelaku, masing-masing berinsial R, D dan G cara dengan melemparkan anjing ke rawa berbuaya di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang viral beberapa hari terakhir. Ditambah satu orang saksi bernama inisial J.

Menjelaskan tujuan kedatangan tersebut, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Hendaru Tona mengatakan guna mengkoordinasikan tambahan pasal yang akan ditimpakan terhadap para pelaku karena adanya fakta baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Fakta baru dimaksud, kata Doni, adanya kesaksian seorang warga yang mengaku sebagai pemilik anjing yang menyebabkan para pelaku bisa dijerat juga dengan Pasal 406 KUHP ayat (2) yang hukuman pidananya bisa lebih tinggi dari sekedar Pasal 302 KUHP yang dianggap belum cukup untuk memberi efek jera kepada pelaku.

“Hari ini kami sudah menemui Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Nunukan dan Kasat Reskrim Polres Nunukan untuk menyampaikan hal (penambahan pasal) itu. Dari keduanya kami mendapat respon positip terhadap tujuan tersebut,” kata Doni  Hendaru Tona.  

Selain itu, lanjut Doni, pihaknya juga melakukan Upaya permintaan perlindungan kepada pihak terkait terhadap calon saksi yang akan diajukan mengingat yang bersangkutan juga bekerja di perusahaan yang sama, dikhawatirkan akan ada intimidasi-intimidasi terhadap dirinya.

“Sebab, ketika pendekatan kami lakukan, calon saksi merasa ketakutan. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan akan terjadi pada dirinya,” terang Doni.

Menambahkan keterangan Doni, Yustinus Stein Siahaan, S.H, selaku kuasa hukum kedua organisasi tersebut menjelaskan, untuk pasal tambahan yang perjuangkan, mereka akan melakukan invetigasi ke lapangan guna memenuhi unsur-unsur pidana pada pasal 406 ayat (2) tersebut.

“Jika bukti-bukti yang kami butuhkan ditemukan, maka pelaku bisa mendapatkan sanksi pidana yang lebih tinggi,” terang Yustinus.

Dalam upaya ini, lanjut Yustinus, pihaknya tentu akan berupaya dengan tidak memaksakan atau merekayasa alat bukti untuk memenuhi unsur formil dan materilnya. Dan jika memang dibutuhkan saksi ahli, mereka juga siap untuk memenuhinya.

Sementara itu, pendiri sekaligus sebagai Ketua Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan bahwa Langkah yang mereka lakukan sebenarnya lebih pada keinginan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sehingga bisa meminimalisirkan kasus-kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia.

“Kasus yang terjadi di Kalimantan Utara ini merupakan puncak dari ‘gunung es’ terhadap banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak memberikan efek jera,” kata Christian.

Pihaknya hanya ingin agar masyarakat menyadari bahwa adanya UU Perlindungan Hewan membuat orang tidak bisa semena-mena melakukan kekerasan terhadap hewan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepeda pihak keluarga pelaku, sejauh ini satu-satunya yang bisa dihubungi hanyalah Mr, istri salah seorang dari pelaku berinisial SR, awalnya sempat menolak untuk diwawancarai lantaran kondisi psikisnya yang menurut dia saat ini benar-benar terpukul atas kasus yang menimpa suaminya.

Jika akhirnya ada pernyataan yang mau disampaikan Mr kepada Diksipro.com melalui sambungan telepon pada Senin (19/6/2023) sekitar Pk 19.35 Wita tadi malam, hanya berbagi soal beban psikologis yang dialami dia dan anaknya pasca kejadian ini termasuk pemberitaan yang beredar.

Apalagi, menurut dia, pernyataan yang pernah dia sampaikan ternyata berkembang sedemikian rupa oleh beberapa media yang memberitakan kasus ini yang tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya.

“Saya hanya diwawancarai oleh salah satu media, tapi entah kenapa jadi banyak sekali media yang memberitakan pernyataan saya tanpa wawancara. Apalagi informasi yang disampaikan ditambah-tambah melebihi yang saya sampaikan. Itu yang membuat saya jadi drop,” kata Mr.

Kesulitan lain yang akan dihadapi juga soal keberlangsungan kehidupan mereka mengingat suaminya merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup mereka sekeluarga.

“Saya bingung dan sangat terpukul sekali atas kejadian ini. Secara pribadi saya juga sudah menyampaikan permintaan maaf melalui komunikasi WhatsApp kepada pihak komunitas pencinta hewan itu dan memohon mempertimbangkan kehidupan kami,” kata Mr. yang berharap penderitaan yang mereka hadapi saat ini bisa menyentuh hati para aktivis pencinta hewan tersebut.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button