HukumNasionalNunukan

Perusahaan Batu Bara Dilaporkan ke Menteri LHK

Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Desa Tabur Lestari

NUNUKAN – Diduga belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aktivitas penambangan batu bara oleh sebuah perusahaan di kawasan Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei. Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat protes keras dari warga.

Menurut Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri, hasil penelusuran warga, mulai periode bulan Pebruari hingga bulan Mei 2023 telah berlangsung aktifitas penambangan batu bara oleh oleh sebuah perusahaan di atas lahan berstatus kawasan hutan yang dikelola masyarakat dengan ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikantongi KUD Mertasari dan KSU Sekikilan Jaya selaku pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Namun sepengatahuan kami, pihak perusahaan tersebut belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat beraktivitas diwilayah Desa Tabur Lestari ini,” kata Andi Asri.

Berdasar laporan masyarakat, lanjut Andi Asri, pada areal dimaksud saat ini sudah terdapat begitu banyak lubang bekas galian penambangan batu bara yang dikerjakan perusahaan yang tidak melakukan koordiansi apapun dengan pihak Pemerintahan Desa terkait pekerjaan penambangan yang dilakukan.

Atas nama Pemerintah Desa Tabur Lestari, kata Andi Asri masyarakat menolak keberadaan perusaan itu dan telah melaporkan dugaan terjadi penyerobotan lahan serta aktifitas penambangan batu bara secara ilegal di desa mereka.

Penolakan terhadap keberadaan perusahaan dengan aktifitas penambangan batu bara yang dilakukan, lanjut Kepala Desa Tabur Lestari ini, karena dinilai tidak memberi dampak yang baik terhadap masyarakat setempat. Baik secara ekonomi, sosial dan pembangunan.

“Justru yang akan terjadi adalah pengrusakan lingkungan, menghilangkan sumber pendapatan masyarakat, yang tergabung dalam Koperasi HTR Mertasari dan KSU Sekikilan Jaya,” tegas Andi Asri.

Atas keresahan masyarakat yang terjadi, atas nama Pemerintah Desa Tabur Lestari Andi Asri melaporkan permasalahan ini tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melalui Ditjen Penegakan Hukum dan Kehutanan di Jakarta.

Selain itu laporan juga disampaikan melalui surat tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Jakarta.

“Kami berharap penyerobotan lahan serta aktifitas penambangan ilegal tersebut bisa menjadi perhatian serius dari pemerintah dan dilakukan tindakan hukum,” tegas Andi Asri.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button