HukumInternasional

Dua Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Nunukan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Klas II Nunukan mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial BL (25) dan SZ (27) dari salah satu hotel di Sei Pancang, Sebatik Utara, Sabtu (10/7) lalu.

Kedua warga Pakistan tersebut diamankan atas dugaan memberikan keterangan palsu saat mengurus visa investor di Bandara Internasional Soekarno Hatta, setibanya dari negara asal mereka.

Dalam jumpa pers yang digelar, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Nunukan Washington Saut Dompak menyebutkan kedua WNA itu masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa investor atau izin tinggal terbatas.

Ijin tinggal yang diberikan berdasar Visa dengan kode 131 itu berlaku untuk masa 2 tahun. Kedatangan mereka ke Indonesia bersamaan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.

“Kedatangan mereka sudah melewati screening oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta dan diberikan izin masuk serta mendapat stiker kedatangan oleh petugas Imigrasi Bandara,” ujar Washington.

Berhasil melewati pengamanan ketat di Bandara Soekarno Hatta, BL dan SZ selanjutnya menjalani proses karantina selama lima hari pada salah satu hotel di Jakarta yang ditunjuk pemerintah untuk warga asing pendatang.

Berdasar bukti perjalanan melalui sebuah aplikasi, usai proses karantina, kedua warga Pakistan tersebut meninggalkan Jakarta menuju Tarakan, Kalimantan Utara pada Jum’at 9 Juli 2021 sekitar Pk 16.40 Wita.

“Mereka sempat menginap satu malam di Tarakan, sebelum bertolak ke Sebatik dengan menumpang speedboat non reguler pada Sabtu, 10 Juli 2021,” ujar Washington yang memastikan perjalanan BL dan SZ dari Tarakan ke Sebatik berdasar bukti tiket perjalanan yang ditemukan.

Sekitar Pk. 13.00 petugas Pos Imigrasi Sei Pancang, Sebatik Utara menerima informasi keberadaan dua WNA yang tengah menginap di salah satu hotel di Sebatik. Dua jam pasca informasi diterima, petugas Imigrasi menelusuri keberadaan BL dan SZ. Termasuk memastikan tujuan keduanya berkunjung ke Sebatik

“Kami (Imigrasi Nunukan) masih melakukan penyelidikan dan menggali sejumlah informasi. Baik melalui kedutaan Pakistan di Jakarta serta pihak Dirjen Keimigrasian Kemenkumham RI. Dugaan sementara, masuknya kedua WNA itu ke Indonesia dengan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh visa izin tinggal” terang Washington.

Memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dilakukan oleh BL dan SZ seperti dimaksudkan pihak Imigrasi, Kepala kantor Imigrasi Nunukan ini belum bersedia membeberkan dengan alasan masih melakukan penyelidikan mendalam untuk kejadian ini.

Kemudahan mendapatkan visa masuk ke Indonesia yang diperoleh kedua pria asal Pakistan tersebut, menurut Washington tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam mempermudah segala perizinan untuk investor yang akan berinvestasi di Indonesia.

Hasil pemeriksaan sementara, terungkap kedua WNA itu pernah bermukim di wilayah Sabah, Malaysia selama tiga tahun. Baik BL maupun SZ yang fasih berbahasa melayu turut mempermudah pemeriksaan pihak Imigrasi terhadap diri mereka. Keduanya mengaku datang ke Sebatik dengan rencana akan membuka usaha gerai minuman.

Kemungkinan keterlibatan mereka dalam sindikat perdagangan atau peredaran narkoba jaringan internasional, Washington belum memastikannya. Namun antisipasi terhadap hal tersebut menjadi perhatian utama pihak Imigrasi Nunukan mengingat kejanggalan keduanya berada di Indonesia dengan memilih Pulau Sebatik sebagai destinasi kunjungannya.

“Tidak menutup kemungkinan hal itu (perdagangan narkoba) bisa terjadi. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengecek lebih detail identitas keduanya. Apakah masuk dalam daftar jaringan narkoba internasional atau tidak,” jelas Washington.

Menunggu proses penyelidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan sementara selama 30 hari di Kantor Imigrasi Klas II Nunukan sambil mengumpulkan bukti-bukti lain yang dibutuhkan. Diharapkan selama masa 30 hari berjalan, pihak Imigrasi dapat mengungkap kepastian tujuan BL dan SZ berada di Indonesia. Jika hanya terbukti terjadi pelanggaran keimigasian maka kedua WNA tersebut akan diproses sesuai perundang-undangan tentang Keimigrasian RI. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button