Kasus Covid di Nunukan Meningkat, Bupati Perpanjang PPKM

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura, SE,. MM,. Ph.D memastikan angka kasus penularan Covid-19 di Nunukan masih terus meningkat. Sehingga Pemerintah Daerah memperpanjangg kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 26 Juli mendatang.
Perpanjangan masa PPKM Mikro ini disahkan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nunukan No 5 Tahun 2021, menggantikan Surat Edaran No 4 Tahun 2021 yang diterbitkan sebelumnya dengan masa berlaku terhitung sejak tanggal 29 Juni hingga 12 Juli 2021.
Jika mengacu pada periode masa berlaku pelaksanaan PPKM selama 14 hari, maka larangan aktivitas masyarakat yang berpotensi menghimpun banyak orang sesuai Surat Edaran Bupati N0 5 Tahun 2021 tersebut, efektif berlangsung sejak tanggal 13 hingga 26 Juli Tahun 2021.
“Perpanjangan PPKM Mikro ini karena angka kasus penularan Covid-19 di tengah masyarakat masih terus bertambah. Kondisinya akan kita normalkan kembali jika kasus penularannya sudah menurun dan pandemi sudah terkendali. Kita lihat bagaimana kelanjutannya nanti setelah Surat Edaran terbaru diterapkan,” kata Laura.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri menyebutkan antara lain item dalam Surat Edaran Bupati terbaru menegaskan kepada Seluruh Camat, Lurah atau Kepala Desa agar tetap mengoptimalkan Posko Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing dan melaksanakan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka pengendalian pencegahan penularan Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan menyampaikan laporan pelaksanaan PPKM Mikro kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan secara berkala.
Selanjutnya, kata Hasan Basri, Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan tidak menerbitkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat selama masa berlaku Surat Edaran Bupati Nomor 5 Tahun 2021. Mencontohkan kegiatan masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar atau dapat menimbulkan kerumunan, diantaranya acara resepsi pernikahan, aqikah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, game online yang mengumpulkan peserta dan acara sejenis lainnya.
“Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan pertemuan tatap muka di lingkungan pemerintahan maupun dengan institusi vertikal akan dilakukan seminimal mungkin dengan tetap memperketat pelaksanaan Protokol Kesehatan. Sebisanya setiap kegiatan tatap muka akan digantikan secara virtual,” beber Hasan Basri.
Tidak berbeda jauh dengan ketetapan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati sebelumnya, pada Surat Edaran terbarunya Bupati juga menegaskan kembali kepada para pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung agar mematuhi penerapan Protokol Kesehatan.
Jam operasional Warung Makan, Cafe, Restoran, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Tempat Perbelanjaan dan sejenisnya hanya diizinkan hingga Pukul 20.00 wita. Terhadap Warung Makan, Kafe dan Restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat.
Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan melalui Bidang Penanganan Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan Swab Antigen secara selektif kepada warga dengan riwayat komorbid (memiliki penyakit penyerta/bawaan) yang berisiko terhadap dampak penularan Covid-19 untuk pencegahan dan penanganan dini sesuai dengan kondisinya.
Selain itu, Satgas Covid-19 Nunukan melalui Bidang Penanganan Kesehatan juga akan melaksanakan pemeriksaan Swab Antigen secara acak kepada warga yang ditemukan berkumpul atau berkerumun dan dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan edaran yang berlaku.
Pemberlakuan pengetatan di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan, baik yang melalui jalur laut atau sungai, darat dan udara antara lain pelabuhan dan bandara di Nunukan serta perbatasan darat di wilayah Kabupaten Nunukan dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 dan akan dilaksanakan pemeriksaan antigen secara acak terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Nunukan.
“Satgas Covid-19 melalui Satpol PP dan Aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Prokes serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan Ketentuan-ketentuan Pidana,” tambah Hasan.
Berdasar data terbaru yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan jumlah kasus Covid di daerah ini sudah mencapai 2026 kasus. Dari jumlah tersebut tercatat 1541 diantaranya dinyatakan sembuh. Sebanyak 454 orang masih dalam masa perawatan atau proses penyembuhan. Angka tersebut sudah termasuk dengan mereka yang melakukan isolasi mandiri. Sebanyak 31 pasien terkonfirmasi meninggal dunia. (DIA/DIKSIPRO.COM)