DPRD Nunukan Tanggapi Pendapat Pemda
Tentang Ranperda Kependudukan dan Perlindungan Lahan
NUNUKAN – DPRD Nunukan memberikan tanggapan atas pendapat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan terhadap 2 Ranperda inisiatif yang telah disampaikan pada 31 Juli 2023.
Dua Ranperda inisiatif DPRD Nunukan yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan, serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil memuat penghapusan denda administrasi kependudukan.
“Dengan adanya penghapusan denda administratif diharapkan masyarakat lebih aktif mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.
Kami sepakat akan melanjutkan pembahasan bersama Pemkab Nunukan,” kata Hendrawan kepada TribunKaltara.com, Selasa (08/08/2023), pagi.
Menurut Hendrawan tujuan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit.
Lebih lanjut Hendrawan beberkan tujuan Ranperda tersebut untuk melindungi kawasan pertanian pangan, termasuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, juga meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
Bahkan Hendrawan sampaikan Ranperda tersebut untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Termasuk meningkatkan penyediaan lapangan kerja serta mempertahankan keseimbangan ekologis,” ucap Hendrawan. (ADHE/DIKSIPRO)