NUNUKAN – Berbagai cara biasanya dilakukan oleh seorang pria jika ingin menarik perhatian dan mendekati seorang wanita yang disukainya. Apalagi jika rasa menyukai itu diharapkan happy ending, sang wanita pujaan diharapkan menjadi pasangan kekasih.
Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang pemuda di Nunukan bernama inisial RH (22). Hasratnya yang menggebu untuk menjadikan wanita pujaan hatinya, NF (25) sebagai kekasih justru mengantarkannya ke balik tembok kamar tahanan di Polres Nunukan
RH harus mendekam di tahanan Polres Nunukan karena diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Seperti dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, ihwalnya dimulai dari RH yang diam-diam memendam rasa suka terhadap seorang wanita bernama NF. Walau antara keduanya, tidak saling mengenal sebelumnya
Untuk mendekati wanita pujaan hatinya tersebut, RH sering sembunyi-sembunyi menguntit NF dari rumahnya yang berada di Kelurahan Selisun, Nunukan selatan, menuju ke tempat NF bekerja di salah satu apotik di Jl. TVRI, Nunukan. Demikian juga saat perjalanan wanita itu pulang dari tempat dia bekerja menuju ke rumah kediamannya.
“Tidak sekedar diam-diam menguntit korbannya saat pergi dan pulang bekerja, pelaku bahkan pernah nekat mengendap mengikuti aktifitas NF di belakang rumahnya saat wanita tersebut pergi ke kamar mandi,” terang Siswati.
Melalui lubang ventilasi yang berhasil dicapainya, RH dengan leluasa dapat melihat wanita pujaan hatinya tersebut mandi tanpa busana. Bahkan dia juga saat itu sempat merekam aktifitas NF dikamar mandi menggunakan kamera handphone miliknya.
Setelah memiliki rekaman video NF yang tengah mandi tanpa busana, dalam satu kesempatan, RH memberanikan diri untuk bertemu langsung dengan NF di apotek tempat wanita itu bekerja.
Upayanya itu tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Wanita pujaan yang ingin ditemui saat itu sedang tidak ada di tempatnya bekerja sehingga RH meminta nomor telepon NF pada salah seorang teman sepekerjaan NF.
Setelah mendapatkan nomor telepon sekaligus WhatsApp yang digunakan NF, pelaku sering menghubungi korbannya melalui chating WhatsApp. Namun karena merasa tidak mengenal pelaku, NF tidak pernah meladeni upaya RH bahkan memblokir nomor pria yang selalu menghubungi tersebut.
Tindakan NF memblokir nomor orang tidak dikenal yang selalu menghubunginya itu ternyata tidak membuat pelaku menyerah. Dia kembali berkali-kali menghubungi NF dengan berganti-ganti nomor telepon.
Lebih nekat lagi, RH juga mengirimkan video rekaman NF saat sedang mandi tanpa busana yang pernah dia buat secara diam-diam yang tentu saja membuat NF sangat terkejut dan menjadi risih.
Tindakan RH semakin menggila, dia juga meminta NF mengirimkannya rekaman video terbaru wanita tersebut tanpa busana. Sekaligus mengajak untuk berhubungan intim. Permintaan itu, lanjut Siswati disertai ancaman, jika NF tidak bersedia menuruti keinginannya, RH mengancam akan menyebarluaskan rekaman video NF yang sedang mandi tanpa buasana yang dia miliki.
“Tidak tahan dengan aksi teror yang dilakukan RH, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyeledikan terhadap pelaku.
RH yang belum tahu kalau aksinya telah dilaporkan korbannya kepada pihak berwajib, kembali mengulang ajakannya agar RH mau diajak chek in di sebuah hotel. Atas informasi tersebut, aparat dari kepolisian menyusun sebuah skenario untuk meringkus pelaku.
NF diminta berpura-pura bersedia memenuhi permintaan RH untuk berhubungan badan dan disepakati untuk perbuatan tersebut dilakukan di salah satu penginapan yang ada di lokasi Tanah Merah, Liem Hie Djung, Nunukan.
Pada hari yang telah ditentukan, Sabtu (29/7/2023) sekitar Pk 22.10 Wita, anggota Polisi berpakaian preman ditempatkan pada beberapa titik di sekitar lokasi yang telah ditentukan untuk mengincar gerak gerik pelaku sekaligus akan mengamankannya.
Setelah pelaku tiba di lokasi kejadian, sebelum dilakukan upaya paksa untuk mengaman dirinya, ternyata RH menyadari bahwa dirinya akan masuk dalam perangkap, langsung melarikan diri ke arah Pasar Jamaker.
Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku sempat berlangsung beberapa saat. Bahkan saat RH menolak ketika diminta untuk berhenti dan menyerahkan diri dengan menggunakan tembakan peringatan, pelaku tetap nekat kabur dan berusahan menghilangkan jejak. Hingga pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Namun beberapa saat sebelum tertangkap, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa handphone yang ada apadanya dengan cara menghempaskan keras alat komunikasi tersebut ke tanah lalu mencoba memecahkannya dengan cara dipukul dengan kayu,” terang Siswati. (ADHE/DIKSIPRO)