KSOP Nunukan Tertibkan Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Dermaga Tidak Berizin
Diarahkan Gunakan Dua Dermaga Yang Direkomendasikan

NUNUKAN – Melakukan penertiban terhadap aktifitas kapal laut di perairan Nunukan, terhitung sejak Sabtu 29 Juli 2023, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan tidak akan memberikan pelayanan terhadap kapal laut yang bertambat dan melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga-dermaga tidak resmi di daerah ini.
Pelayanan yang dimaksud, yakni izin bongkar muat, menurut Kepala KSOP Nunukan, Zainal Abdul Rahman melalui Komandan Patroli Kantor KSOP Nunukan, Wiwin Karama hanya akan diberikan ke dua dermaga resmi yang mereka rekomendasikan. Masing-masing, Dermaga Pelabuhan Tunon Taka dan dermaga yang ada di kawasan Tanjung Batu yang dikelola oleh PT. Bumi Sarana Perbatasan.
“Sejak Sabtu (29/7/2023) kami sudah menyampaikan kepada sejumlah palaku usaha yakni pemilik kapal tentang kebijakan terbaru tersebut,” kata Wiwin Karama, Ahad (30/7/2023).
Diketahui, selama ini sejumlah kapal laut yang melakukan aktifitas bongkar muat barang angkutan mereka, kebanyakan memilih lokasi pendaratan pada sejumlah dermaga tidak berizin yang terdapat di sepanjang bibir pantai jalan lingkar dari pada dermaga resmi seperti di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Terhitung setelah diterbitkannya kebijakan penertiban dimaksud, lanjut Wiwin, KSOP Nunukan sudah tidak lagi memberikan izin bongkar muat kapal laut yang melakukan aktivitas bongkar muat barang angkutannya di dermaga-dermaga dengan status tanpa memiliki izin itu.
Ditanyakan alasan sehingga kebanyakan kapal laut lebih memilih tempat aktivitas bongkar muat barang di dermaga tidak resmi, seperti pada beberapa titik di sepanjang pantai Jalan Lingkar ini, dibanding pada dermaga resmi yang tersedia, seperti di Pelabuhan Tunon Taka, diduga adanya pengeluaran biaya atau cost yang dihindari oleh pelaku usaha pemilik kapal.
Disoal bahwa salah satu dari dua dermaga yang direkomendasikan KSOP Nunukan sebagai tempat bongkar muat resmi yang akan dilayani perizinan bongkar muat angkutan kapal, yaitu dermaga di tanjung batu yang dikelola oleh PT. Bumi Sarana Perbatasan hingga saat ini belum memiliki izin beroperasi.
Dibenarkan oleh Wiwin Karama bahwa saat ini oleh pihak pengelola proses untuk mendapatkan izin dimaksud tengah berjalan dan dalam waktu yang tidak teralalu lama lagi, izin operasi yang diperlukan akan diperoleh.
“Benar (belum memiliki izin operasi), namun saat ini proses mendapatkan izin tersebut oleh pengelola tengan dijalankan. Setidaknya itu lebih baik dibanding dengan menggunkan dermaga yang sama sekali tidak memiliki izin beroperasi,” terang Komandan Patroli Kantor KSOP Nunukan ini.
Jika kemudian para pelaku usaha, dalam hal ini para pemilik kapal tidak mengindahkan upaya penertiban yang dilakukan KSOP, dalam arti, kapal-kapal itu tetap melakukan aktivitas bongkar muat barang di dermaga ilegal tanpa memiliki izin bongkar muat dari KSOP, tentunya ada bentuk pelanggaran aturan yang terjadi pada aktivitas itu yang menjadi bentuk tindak pidana dan akan melibatkan institusi berwenang lainnya yang akan memberi tindakan. (ADHE/DIKSIPRO)