HukumNunukan

Diadili, Dua Oknum Polisi Dan Seorang ASN Yang Terlibat Narkoba

NUNUKAN – Proses pengadilan terhadap dua oknum anggota Polisi dan seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang terjerat kasus narkoba telah digelar di Pengadilan Negeri Nunukan. Masing-masing tersangka adalah Brigadir EDP dan Briptu EWN yang sebelumnya aktif betugas di Polsek Kecamatan Lumbis. Sedangkan tersangka lainnya adalah DS, yang kesehariannya adalah ASN di liingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus ini, Ricky Rangkuti S.H. memastikan proses persidangan di pengadilan yang telah dilakukan adalah pemeriksaan tidak hanya terhadap ketiga terdakwa tapi juga pada saksi penangkapan dari pihak kepolisian.

“Persidangan sudah masuk dalam tahapan mendengarkan keterangan saksi. Baik saksi penangkap maupun saksi antar terdakwa sendiri,” ujar Ricky kepada diksipro.com Jumat (9/7).

Pada kasus ini, lanjut Ricky Pengadilan Negeri Nunukan akan mempercepat proses persidangannya lantaran terdakwa DS tengah hamil tua yang persalinannya diperkirakan berlangsung dalam bulan Agustus mendatang.

“Pemeriksaan, terutama untuk DS akan ‘dikebut’. Dikuatirkan yang bersangkutan keburu melahirkan sebelum pemeriksaannya tuntas. Jika DS keburu melahirkan maka proses sidang akan tertunda cukup lama,” ujar Ricky.

Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan dua pasal. Yaitu pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada awal bulan Februari 2021 lalu sekitar Pk. 15.00 Wita, seseorang bernama ED (terdakwa dalam perkara lain) dihubungi seorang pria bernama Gultom. Kala itu, Gultom yang sekarang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) minta ED mencarikannya Sabu-Sabu. Atas permintaan tersebut, ED kemudian menghubungi EP.

Selanjutnya EP meneruskan pesanan tersebut kepada DS yang dianggap memiliki akses untuk mendapatkan barang haram dimaksud. DS kemudian meminta dana sebesar Rp 10 juta kepada Gultom sebagai down payment atau uang muka atas barang pesanannya.

Setelah menerima uang muka, DS ke Tawau, Malaysia menemui pemilik Sabu-Sabu bernama Ilham (DPO). Saat kembali ke Nunukan pada Kamis (11/2) dengan membawa Sabu-Sabu, DS ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Pelabuhan Fery Jl. Sei Jepun Nunukan Selatan sekitar Pk. 14.30 Wita.

Di Pelabuhan Fery itulah Saksi Izwan dan Saksi Merlin melakukan penangkapan terhadap Saksi DS. Pada dirinya ditemukan 1 bungkus plastik diduga berisi Sabu-Sabu, ujar Ricky dalam dakwaanya.

Dari pengembangan kasus, Sabu-Sabu tersebut menurut DS rencananya akan diserahkan kepada oknum polisi yang bertugas di Kecamatan Lumbis, Brigadir EDP dan Briptu EWN yang selanjutnya akan menyerahkannya kepada Gultom.

Atas keterangan itulah secepatnya personil Reskoba Polres Nunukan menuju Lumbis, Jumat (12/2) untuk mengamankan EDP dan EWN yang tidak bisa menghindari tuduhan setelah bukti-bukti kuat keterlibatan mereka ditunjukkan. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button