Nunukan

Satpol PP Razia Kafe dan Rumah Makan

Pengunjungnya Dibubarkan Dan Swab Antigen Di Tempat

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah ini.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, sikap tegas tersebut dilakukan dengan tindakan pembubaran hingga SWAB antigen di tempat pada kerumunan pengunjung Kafe atau Rumah Makan yang masih buka hingga melewati batas waktu yang ditolerir.

Aksi yang juga didukung oleh aparat kepolisian dan TNI tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Nunukan, menyisir sejumlah Kafe, Restoran dan Rumah Makan yang ada di Nunukan.

Kepala Satpol PP Nunukan, Abdul Kadir mengatakan, tindakan tegas sudah selayaknya dilakukan Pemerintah Daerah. Karena upaya persuasif sebatas teguran yang diberikan selama ini belum banyak merubah perilaku masyarakat untuk menaati peringatan pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

“Masih banyak Cafe atau Rumah Makan yang melayani makan di tempat dan membuka jam beroperasinya melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga jam delapan malam saja. Kali ini kami akan tegas membubarkan pengunjungnya dan menutup warung makan atau kafe yang membandel,” terang Kadir.

Tidak sebatas membubarkan, terhadap pengunjung Kafe atau Rumah Makan yang terjaring saat operasi dilancarkan akan dilakukan Swab Antigen saat itu juga guna memastikan mereka dalam kondisi reaktif atau non reaktif.

“Jika ada yang ditemukan reaktif, langsung digiring menggunakan mobil ambulance menuju lokasi karantina Covid-19 di lokasi Rusunawa yang ada di Sedadap,” terang Kadir.

Sejumlah Warung Makan, Kafe dan Restoran yang disasar operasi pada Rabu (7/7) malam tersebut berada di Jl. TVRI, Jl. Pelabuhan Baru, Jl. Lingkar, Jl. Arief Rahman Hakim (kawasan  Bandara ), Jl. Pesantren, Jl Persemaian, Seputaran kawasan Pasir Putih, Jl. A. Yani, Jl. Teuku Umar, Jl. Gajah Mada dan Jl. Radio.

Foto : Sanksi terhadap warga yang didapati tidak mengenakan masker. (Satpol PP Nunukan)

Pada operasi yang dilakukan saat itu, tim yang diturunkan memang tidak menemukan adanya pengunjung maupun warga yang dipastikan reaktif Covid-19. Namun menurut Abd. Kadir tim akan berhenti sampai di situ saja dalam upaya menertibkan masyarakat mematuhi seruan pemerintah. Namun beberapa warga yang saat itu didapati tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi sosial.

Berdasar SE Bupati Nomor 4 Tahun 2021, para pelaku usaha kuliner di daerah ini diimbau menaati ketentuan yang diterapkan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Corona yang saat ini kembali mengganas.

Di antara seruan tersebut, meminta para pelaku usaha kuliner diberi toleransi membuka usahanya sampai Pk. 20.00 Wita. Terhadap usaha mereka diberlakukan pola take away (dibungkus dan dibawa pulang ), tidak diperkenankan melayani makan di tempat.

Selebihnya adalah imbauan agar masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya. Masa berlaku ketentuan ini selama 14 hari sejak tanggal 29 Juni 2021 lalu hingga 12 Juli 2021. Selanjutnya akan dievaluasi dalam pelaksanaanya kemudian. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button