Nunukan
Trending

Dinas Perdagangan ‘Razia’ Barang Non SNI di Nunukan

NUNUKAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan, Kamis (8/7) lalu menggelar operasi barang produksi non Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kegiatan berlangsung, menyasar sejumlah pusat-pusat perbelanjaan di Nunukan pada beberapa toko yang menjual produk-produk elektronik. Karena sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia, diduga banyak toko elektronik yang memasarkan barang non SNI.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan H. Ir. Dian Kusumanto mengatakan operasi dimaksud guna menghindari ‘gempuran’ produksi impor yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia untuk dipasarkan secara bebas d daerah ini.

“Tadi tim Disperindagkop dan UMKM Kaltara bersama Disdag Nunukan sudah menyasar beberapa toko elektronik. Yang didapati masih menjual barang-barang non SNI sementara ini masih sebatas diberi teguran dan penjelasan secara lisan,” ujar Dian Kusumanto.

Dia mengatakan, barang produksi yang tidak bermerek SNI tidak serta merta dilakukan penyitaan, melainkan diberikan teguran dan penjelasan secara lisan terkait aturan dalam pelarangan barang non SNI dijual di pasaran.

“Tadi ada didapati satu dua barang, tapi memang barang lama. Jadi memang tidak disita melainkan diberi pemahaman terlebih dahulu. Karena kegiatan kan juga dimulai,” jelas Dian.

Kendati pemilik usaha hanya diberi teguran, namun menurut Dian barang temuan dalam operasi ini tetap akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan RI untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya, jika pada operasi-operasi berikutnya masih ada temuan serupa.

Beberapa barang yang ditemukan saat operasi berlangsung saat itu adalah blander dan Hair Dryer produk Malaysia yang berarti non SNI.

“Tidak dilakukan penyitaan, tapi pemilik usaha kami minta tidak memajang lagi barang tersebut di toko untuk dijual,” tegas Dian Kusumanto.

Kegiatan operasi ini berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional, yang dipersyaratkan Pasal 1 angka 12 PP 102/2000.

Sedangkan, tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI pasal 1 angka 13 PP 102/2000.

Dian mengemukakan, jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat 1 PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.

“Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha atau penarikan barang dari peredaran Pasal 24 ayat 2 PP 102/2000,” pungkasnya. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button