InternasionalNunukan

BP2MI Nunukan Sarankan Extraordinary Crime

Untuk Atasi Masalah PMI Ilegal

NUNUKAN – Pencegahan praktik-praktik masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia selama ini dilakukan hanya dengan mengamankan mereka ketika didapati sebelum memasuki negara tetangga tersebut. Selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Hal itu, menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes POL FJ. Ginting A. Mk. SH., MH, kurang efektif.

“Nunukan ini bukan kantong PMI tapi hanya sebagai daerah transit. Kita tidak mengetahui, dari mana orang yang mau datang ke Nunukan, berapa jumlahnya dan apa keperluannya. Pada umumnya, calon PMI yang akan masuk melalui pintu Nunukan berasal dari NTT, Sulawesi Selatan atau Sulawesi Barat,” kata Ginting, Senin (30/05/2022).

Mereka, lanjut Ginting, bukan penduduk Nunukan. Tapi setelah dideportasi lalu tidak ingin kembali ke daerah asal dengan berbagai alasan, akhirnya menjadi penduduk di daerah ini dan diterbitkan KTP Nunukan untuk mereka.

Bukan sekadar terjadi pertambahan jumlah penduduk, tapi peluang-peluang meningkatnya angka pengangguran atau berbagai persoalan lainnya, akan dialami daerah ini. Suka atau tidak, Nunukan akan menanggung konsekuensi dari keberadaan penduduk dari luar daerah tersebut.

Karenanya, upaya yang dianggap dapat mengurangi bahkan memutus rantai praktik-praktik serupa dimaksud, diperlukan sebuah sistem dengan teknis represif terbatas dan preventif yang disebut sebagai Extraordinary Crime.

Upaya pencegahan, menurut Ginting tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh BP2MI. Diperlukan Kerjasama dari semua pihak, di antaranya pihak Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan dan Pengadilan untuk efek deterennya.

“Termasuk peran media dalam penyebaran informasi agar bagaimana ketentuan menjadi PMI legal dapat tersampaikan hingga ke pelosok-pelosok daerah di tanah air,” ujarnya.

Juga harus terbangun komunikasi dengan pemerintah daerah provinsi asal calon PMI terkait data warga mereka yang bermaksud menjadi PMI di Malaysia melalui Nunukan. Sehingga jika ada permasalahan, deteksi awal lebih cepat dapat dilakukan.

Pemerintah juga harus ada komunikasi antara negara dengan negara, sebagaimana teori mobil bodong, maka diberlakukan Pasal 480 sebagian penadah. Disampaikan kepada Pemerintah Malaysia, jika ada majikan di negaranya mempekerjakan tenaga asing yang tidak dilengkapi dokumen resmi, dianggap sebagai penadah yang dapat dituntut secara Hukum.

Untuk membangun sebuah sistem, diakui memang tidak bisa serta merta dilakukan. Dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Tapi jika tidak dimulai, maka sistem yang diharapkan dapat merubah segala sesuatunya menjadi lebh baik, tidak akan pernah terwujud.

Belum lagi, bahwa masyarakat juga harus diberi pencerahan tentang UU pasal 42 Nomor 18 Tahun 2017. Bagaimana peran desa atau Kepala Lingkungan turut bertanggung jawab secara tegas. Mereka tidak boleh menyediakan satu rupiah pun atau satu jengkal tanah pun untuk menampung PMI Ilegal. Sebagaimana sistem terorisme dulu. Setiap tamu luar daerah yang datang harus melaporkan diri pada institusi berwenang.

“Jika sistem itu berjalan sebagaimana mestinya, saya meyakini akan mengurangi persoalan calon PMI ilegal di daerah ini,” tutur Ginting.

Embarkasi penumpang kapal yang bukan warga Nunukan, misalnya, harus diawasi dan melaporkan tujuan atau keperluan kedatangan mereka. PT. Pelni sebagai pemilik armada angkutan penumpang memiliki kewenangan untuk itu. Sebagai bentuk bekerjasama dan bersinergi dengan institusi terkait lainnya. karena tidak semuanya menjadi kewenangan BP2MI.

“Kebijakan aktif, efektif dari Bupati sebagi Kepala Daerah, diharapkan dapat merangkai gerakan ini. Sehingga, nantinya dapat memberikan dampak yang baik, bagi PMI yang kita inginkan menjadi tenaga kerja dari negara yang berdaulat,” imbuhnya. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button