NUNUKAN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa se Kabupaten Nunukan dipastikan telah dialokasikan kepada masing-masing desa dan dilanjutkan dengan pendistribusiannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Jumianto, S.Sos melalui Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, S.Sos memastikan pihaknya telah melaksanakan penyerahan BLT Dana Desa melalui 232 desa se-Kabupaten Nunukan untuk jumlah 4847 jiwa yang akan menerima.
“Dana BLT untuk desa tersebut langsung melalui Rekening Desa yang kemudian akan disalurkan kepada masing-masing KPM untuk penerimaan bulan ke 4 hingga bulan ke 6,” terang Feri menyebutkan besaran rupiah yang diterima masing-masing KPM sebesar Rp. 300.000.
Penyerahan BLT-DD kepada KPM, lanjut Feri, dilakukan oleh pengurus desa dan aparat desa, baik melalui transfer bank atau dalam bentuk tunai. Kebijakan tersebut tergantung masing-masing desa menentukannya.
DPMD Kabupaten Nunukan meneruskan Instruksi dari Kementerian untuk segera menyalurkan BLT ini. DPMD dalam hal ini hanya memasilitasi pendataan jumlah dana yang sudah disalurkan ke rekening masing-masing desa serta mengumpulkan data jumlah PKM BLT-DD sesuai dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang disampaikan kepada DPMD.
Saat ini, rencana pendistribusian BLT untuk bulan ke 7 hingga bulan ke 9 tengah diproses DPMD. Namun dari 232 desa yang ada, 12 desa diantaranya tahun ini tidak menganggarkan untuk alokasi tersebut.
Sedangkan untuk kriteria penetapan penerima sudah dinilai memenuhi syarat berdasar musyawarah desa dan penetapan validasi penerima BLT-DD serta dilakukan sanding data oleh Dinas Sosial.
Menyebutkan kriteria penerima BLT, masih seperti yang dijelaskan Feri, sesuai syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Diantaranya, yang bersangkutan kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan lainnya atau tidak terdata serta keluarga atau penerima yang mengalami rentan Penyakit kronis atau penyakit menahun.
Jika ada ditemukan penerima BLT-DD yang ternyata juga menerima bantuan jenis lainnya, lanjut Feri, berdasar surat pernyataan yang telah ditandatangani maka yang bersangkutan harus siap mengembalikan dana yang diterima secara keseluruhan. Sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. (DEVI/DIKSIPRO)