Rusak Berat, KPPBC Nunukan Musnahkan Senjata Api Dinas
NUNUKAN – Tiga pucuk senjata api (Senpi) masing-masing 1 pucuk senapan semi otomatis merk Valmet Kaliber 222 dan 2 unit revolver atau pistol merk Taurus Kaliber 38 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.
Kepala KPPBC Nunukan, Muhammad Solafudin mengatakan, 3 Pucuk Senpi yang merupakan Eks Barang Milik Negara (BMN) itu dimusnahkan karena sudah tak layak pakai.
“Kita musnahkan tiga pucuk senpi ini memang karena kondisinya sudah rusak berat dan telah usang juga,” ujar Muhammad Solafudin kepada awak media, Selasa (3/8).
Diterangkan, senpi dinas berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.04/2017 Pasal 1 ayat (3) adalah senjata api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk suku cadang dan amunisinya, baik senjata api non standar militer maupun senjata api standar militer serta Peralatan Keamanan.
Pemusnahan senpi dinas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.04/2017 bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah memperoleh pertimbangan Menteri Pertahanan atau Panglima TNI.
Pemusnahan senpi dinas eks BMN ini dilakukan bersama-sama Kapolres Nunukan di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan dengan cara dipotong sehingga senjata api itu tidak dapat lagi dirakit atau difungsikan seperti sedia kala.
“Semua senjata api ini kita potong hingga beberapa potongan, sehingga fisiknya tidak lagi dapat dirakit atau dipergunakan,” jelasnya.
Pemusnahan ini adalah pemusnahan senjata api dinas yang pertama kali dilakukan di tahun 2021. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan BMN untuk menunjang kinerja Bea dan Cukai Nunukan. (DIA/DIKSIPRO)