Nunukan

ASN Yang Bekerja Lamban Akan Dilaporkan Untuk Dievaluasi

Rahma : “Tidak ikut menentukan jabatan tapi DPRD punya fungsi pengawasan,”

NUNUKAN – Kendati tidak ikut menentukan jabatan seorang pegawai dalam pemerintahan, Namun pada tugas pengawasannya, DPRD memiliki hak dan kewenangan dalam melaporkan pegawai pemerintah daerah yang dinilai lamban atau lalai untuk menjalankan tugasnya.

Begitu dikatakan Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa beberapa waktu lalu dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dia pimpin terkait tumpang tindih lahan masyarakat dengan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

Pemerintah Daerah, melalui Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan, menurut Rahma, hendaknya secepat mungkin menindaklanjuti permohonan masyarakat terhadap pelepasan lahan seluas 290.000 hektar dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Sebagai instansi terkait, Dinas teknis jangan tinggal diam menunggu tanpa usaha mencari perkembangan informasi permohonan usulan pelepasan kawasan tersebut,” tegasnya.

Sebagai aparatur negara, ASN di lingkungan Pemkab Nunukan harus bertindak cepat dan aktif menjalankan tugas yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Sebagai anggota DPRD sekaligus unsur pimpinan di legislatif, Rahma Leppa memastikan selalu mengawasi kinerja kepegawaian Pemerintah Nunukan. Siapapun yang dianggap lalai melaksanakan tugasnya, mulai dari jabatan terendah hingga jabatan tertinggi, akan diberi peringatan.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan hingga dilaporkan kepada Baperjakat untuk dilakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas,” terangnya.

Dengan adanya aspirasi tentang tumpang tindih lahan masyarakat dengan kawasan HPL transmigrasi, Ketua DPRD Nunukan ini meminta instansi terkait segera mengusut tuntas permasalahannya.

Jika tidak, lanjutnya, laporan untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat bersangkutan, akan menjadi konsekuensinya.

Pada penjelasannya dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bidang Tata Ruang pada DPU Nunukan, Kristina mengatakan tentang memanfaatkan tata ruang wilayah yang diikat oleh dua aturan, masing-masing Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Utara serta Perda Nomor 19 tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang Kabupaten Nunukan.

Dipastikan, Perda tersebut saat ini masih dalam tahap revisi karena masih mengacu pada RT/RW Kalimantan Timur sedangkan Kabupaten Nunukan saat ini sudah masuk dalam wilayah Kalimantan Utara.

Secara umum, persoalan terjadi tumpang tindih lahan masyarakat tidak hanya di Kecamatan Tulin Onsoi. Banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat itulah akhirnya Bupati Nunukan melalui kebijakan yang didukung Gubernur Kaltara tahun 2020 mengusulkan 290.000 hektar wilayah di Kabupaten Nunukan dilepaskan dari kawasan hutan.

Untuk wilayah di Kecamatan Tulin Onsoi, luasan kawasan yang masuk dalam usulan tersebut sebanyak 22 ribu hektar. Namun hasil dari upaya Bupati tersebut masih harus tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

“Melihat pada peta tata ruang, Desa Sekikilan, Desa Tinampak, Desa Balatikon dan Desa Salang di Kecamatan Tulin Onsoi sudah masuk kawasan permukiman,” ucap Kristina. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button