NUNUKAN – Sebanyak 210 dari 232 Desa yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Nunukan, dijadwalkan akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ini.
Regulasi yang mengatur Pilkades terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Nunukan, Jumianto, S.Sos melalui Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Ir. Muh. Akib Makmur mengatakan Pemda telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pilkades serentak se-kabupaten Nunukan.
“Khusus untuk pelaksanaan Pilkades ini, Pemda telah menganggarkan sekitar Rp. 2,3 miliar”, ujar Ir. Muh Akib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (19/01/2021).
Diterangkannya, DPMD telah memulai tahapan awal pelaksanaan Pilkades. Tentunya, pelaksanaan Pilkades mengacu pada PP dan Permendagri sebagai landasan. Menurutnya,persiapan Pilkades yang dilakukan secara bertahap itu, akan terus dilaporkan kepada Bupati untuk dimintai persetujuannya untuk penyelenggaraan Pilkades.
Ir. Muh. Akib menguraikan, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh DPMD saat ini berada di tahap perencanaan mekanisme pelaksanaan dan penyiapan dokumen-dokumen untuk penyelenggara Pilkades nantinya. Pilkades yang rencananya dilaksanakan 21 September 2021 mendatang tentunya dilengkapi dengan aturan protokol kesehatan.
Salah satu tahapan Pilkades, lanjut Ir. Muh. Akib, DPMD akan melakukan sosialisasi awal pada 6 bulan sebelum pelaksanaan dan semua tahapan akan dilaksanakan berjenjang. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu DPMD akan didampingi pihak kepolisian dan tenaga kesehatan.
“Untuk menekan masifnya penyebaran Covid-19 dalam proses Pilkades nantinya, protokol kesehatan menjadi fokus perhatian yang diutamakan,” tegas Ir. Muh. Akib.
Terkait Pilkades ini, hal-hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli Pembedayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Nunukan, Lukman, S.Pi. menurutnya, pelaksanaan pilkades di Nunukan sedang dalam proses persiapan.
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa juga sebagai persiapan Pilkades. Lukman menyebutkan, BPD merupakan penyelenggara pemerintah desa yang demokratis. Salah satu fungsi BPD adalah menyelenggarakan Pilkades.
“Saat ini Ketua dan Anggota BPD beberapa desa masih dalam proses pemilihan. Setelah semua desa yang melaksanakan pemilihan anggota BPD selesai, BPD terpilih kemudian akan menyelenggarakan Pilkades,” lanjutnya.
Kepala Desa (Kades) terpilih nantinya akan memimpin Pemerintahan Desa selama kurun waktu 6 tahun untuk satu periode. Setiap Kades terpilih boleh mengikuti Pilkades selama 3 periode. Bagi Kades yang memiliki predikat petahana diwajibkan mengajukan cuti apabila kembali mengikuti kontestasi Pilkades selanjutnya. (qyy/adm/diksipro)