HukumNunukan

WBP Beragama Kristen di Lapas Nunukan Aktif Ikuti Kegiatan Kerohanian

NUNUKAN – Tidak hanya terhadap Warga Binaan beragama Islam, layanan pembinaan kerohanian oleh Lapas kelas II B Nunukan juga aktif diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.

Bertempat di Gereja Mattanowe, Lapas Nunukan, pelaksanaan ibadah umat Nasrani penghuni Lapas rutin diselenggarakan dibawah bimbingan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan melalui penyuluh agama Kristen secara khidmat diikuti oleh para jemaat.

Rabu, (20/09) bertempat di gereja Mattanowe Lapas Kelas IIb Nunukan, Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang beragama kristen dengan khidmat melaksanakan Ibadahnya.

Petugas Pembina Kepribadian dan Kerohanian pada Lapas Kelas II B Nunukan Nunukan, Taufik Arrahman, memastikan peran aktif penyuluh agama Kristen dari Kementerian Agama Kabupaten Nunukan berperan aktif sesuai jadwal ditentukan dalam memberikan bimbingan kerohanian ini dinilai sangat membantu pihak Lapas dalam melakukan pembinaan keagamaan terhadap warga binaan mereka.

Dukungan petugas Lapas Nunukan dalam memberikan layanan pembinaan keagamaan terhadap WBP. (Humas Lapas)

“Harapan kami tentunya melalui kegiatan keagamaan yang diselenggrakan secara rutin dan berkelanjutan ini memberika kesadaran terhadap warga binaan atas kesalahan yang pernah dilakukan,” kata Taufik.

Bekal pembinaan spiritual dan moral yang diberikan, lanjutnya, diharapkan memberi memotivasi untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya, setelah terbebas dari menjalani masa pidana di Lapas Nunukan.

“Bagaimanapun, warga binaan itu tetap saudara kita. Tapi hanya karena mereka salah jalan saja. Layanan pembinaan yang kami lakukan, termasuk dalam hal kerohanian, dimaksudkan untuk mengembalikan mereka ke jalan yang benar.

Selain pembinaan bidang kerohanian, masih seperti dikatakan Taufik Arrahman, layanan pembinaan kepribadian dan berbagai program kegiatan lainnya di Lapas Nunukan wajib diikuti oleh setiap warga binan.

Karena berdasar tolok ukur berkelakuan baik itulah nanti warga binaan dapat mengajukan hak-hak integrasi yang akan diperoleh setelah kewajiban mereka dilaksanakan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button