Warga Pakistan Yang Pernah Kabur Dari Pengawasan Imigrasi Nunukan Segera Diadili
Berkas Perkaranya Segera Dilimpahkan ke PN Nunukan
NUNUKAN – Masih ingat dengan 2 orang warga Pakistan, Hanif (37) dan Rahmat (25) yang sempat menghebohkan lantaran berhasil melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan. Bahkan salah seorang diantaranya, Hanif, sukses dua kali melakukan hal tersebut.
Saat ini keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Nunukan untuk kasus pelanggaran keimigrasian karena didapati telah memasuki Indonesia secara illegal pada Januari 2023 lalu, menyusul berkas perkaranya yang dianggap telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Membenarkan, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga menjelaskan, dibutuhkan waktu lebih kurang 3 bulan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Rabu (24/5/2023) lalu.
“Selanjutnya, akan memasuki tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” ujar Jodhi, Jumat (26/5/2023).
Seperti diketahui, Rabu (18/1/2023) lalu pihak Kantor Imigrasi Nunukan, mengamankan Hanif dan Rahmat di sebuah hotel di Nunukan atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Bersama keduanya saat itu, turut diamankan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, juga berkewarganegaraan Pakistan yang namanya kita samarkan sebagai Aleena.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Pakistan di Jakarta guna memastikan status masing-masing ketiga warga Pakistan tersebut, status Hanif dan Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelanggaran keimigrasian dan penyelundupan orang.
“Sedangkan Aleena merupakan korban karena dianggap sebagai anak yang hilang dari negaranya setelah dibawa minggat oleh Hanif ke Indonesia,” kata Jodhi lagi.
Atas perbuatannya, Hanif dan Rahmad disangkakan tuduhan berlapis mulai dari Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP tentang pelanggaran keimigrasian serta Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Deteni yang melarikan diri dari pengawasan detensi serta penyelundupan manusia.
Atas tuduhan tersebut keduanya ternacam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1.5 M
“Untuk Aleena akan dijadikan sebagai saksi selanjutnya dilakukan proses repatriasi untuk dipulengkan ke negaranya,” terang Jodhi. (ADHE/DIKSIPRO)