Umum

RSUD dan PLN di Nunukan Diperiksa Ombudsman Kaltara

Terkait Kasus Pemutusan Sambungan Listrik

NUNUKAN – Sempat berselisih lantaran terjadi pemutusan hubungan listrik, konon pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Nunukan akhirnya ‘berdamai’ melalui sebuah pertemuan yang berlangsung di Ruang Media Center RSUD Nunukan, Rabu (24/5/2023).

Namun kesepakatan ‘berbaik-baik kembali’ antara kedua belah pihak ternyata tidak tidak terhindar dari langkah Ombudsman Kalimantan Utara turun tangan memeriksa kasus yang sempat viral beberapa hari terakhir di Nunukan tersebut.

Mewakili lembaganya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kalimantan Utara, Syahruddin, Kamis (25/5/2023) datang ke Nunukan. Melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur RSUD Nunukan, dr Dulman bersama berapa pejabat dijajarannya.

Beberapa saat usai bertemu Dulman, kepada sejumlah wartawan, Syahruddin menjelaskan agenda kedatangannya ke Nunukan ini dipastikan untuk menindaklanjuti kasus yang akhirnya viral karena menarik perhatian, keprihatinan sekaligus tanggapan serius dari banyak pihak tersebut.

“Kedatangan saya ke Nunukan memang untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait masalah itu. Dari hasil pertemuan dengan pihak RSUD Nunukan tadi, kami mendapatkan keterangan kronologis secara utuh bagaimana masalahnya bisa terjadi,” kata Syahruddin.

Menjelaskan sehingga pihaknya merasa perlu serius turun tangan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi, dikatakan Syahruddin, kasus tersebut dianggap penting mengingat Rumah Sakit merupakan objek vital yang sangat bergantung dengan ketersediaan sarana listrik, seyogyanya hal tersebut tidak terjadi

Selain kronologis hingga terjadi pemutusan hubungan listrik oleh ULP PLN Nunukan terhadap RSUD Nunukan, masih seperti dikatakan Syahruddin, dia juga sudah menggali beberapa informasi terkait lainnya, mulai dari sistem anggaran yang dikelola pihak RSUD hingga kondisi mesin genset pembangkit listrik yang dimiliki.  

Selain ke RSUD Nunukan, dijelaskan Syahruddin kasus yang informasi awalnya mereka dapatkan dari gencarnya pemberitaan media massa ini juga akan mendatangi ULP PLN Nunukan guna melakukan hal yang sama seperti di RSUD Nunukan. Direncanakan, kedatangannya ke Kantor ULP PLN Nunukan dijadwalkan Jum’at (26/5/2023)

Informasi-informasi yang diperoleh baik dari RSUD Nunukan maupun ULP PLN Nunukan, kata Syahruddin, nantinya akan diolah terlebih dahulu sebagai sebuah sebuah laporan lebih lanjut.

Apakah kesimpulan yang akan dirangkum dari hasil pemeriksaan ini akan dipublis kepada umum, menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kalimantan Utara ini, tentunya menunggu arahan dari pimpinan.

“Yang pasti hingga saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan informasi dan keterangan yang hasilnya nanti akan dijadikan sebagai bahan untuk memberikan tindakan korektif bagi pihak-pihak terkait,” tegas Syahruddin.

Tindakan korektif secara komprehensif yang dimaksudkan, lanjut Syahruddin, tidak hanya dari segi teguran. Yang lebih penting, bagaimana masalah seperti ini tidak terjadi lagi, khususnya di Kabupaten Nunukan dan di Wilayah Kalimantan Utara pada umumnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button