KaltaraParlementaria

Ranperda Terhadap Perubahan Perda Tentang Pembentukan OPD Dibahas Pansus 4

TARAKAN – Jum’at (26/5/2023) Panitia Khusus 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan Rapat Kerja membahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Raker yang diselenggarakan di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza tersebut membahas Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat kerja yang Dipimpin oleh Norhayati Andris, dihadiri juga anggota tim Pansus Markus Sakke, S.IP dan Muhammad Hatta, ST, Kepala Bappeda Litabang Prov. Kaltara, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.

Antusias anggota DPRD kaltara yang tergabung dalam Pansus 4 dalam Rapat Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara. (HMS)

Norhayati menjelaskan, maksud dan tujuan Rapat Kerja digelar, untuk Mencari Persamaan Persepsi terhadap Materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.(HMS)

Komentar

Related Articles

Back to top button