Wabup Soroti Pedagang Yang Gunakan Trotoar Jalan
Hanafiah : āSatpol PP harus sikapi, biar ada gregetnya,ā
NUNUKAN – Terdapat sejumlah tempat usaha milik masyarakat hingga memanfaatkan trotoar jalan, kembali mendapat sorotan. Bukan hanya terjadi alih fungsi trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki untuk menjamin keselamatan penggunanya, pada sisi keindahan kota, hal tersebut menjadi pemandangan yang tidak sedap terlihat mata.
Banyaknya pedagang di Nunukan yang memanfaatkantrotoar jalan sebagai tempat usaha juga pernah dikomentari Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, sekaligus mengkritisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugasnya.
Beberapa lokasi trotoar dimanfaatkan pedagang sebagai tempat usaha yang disorot pejabat ini terdapat pada jalan poros Jl. Ujang Dewa hingga Jl. Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Diantaranya pedagang sembako di yang menjadikan fasilitas umum jembatan meletakkan barang dagangannya dan pedagang ikan yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Bupati Nunukan.
Kondisinya, kata Hanafiah, sudah cukup menghambat kepentingan umum. Karena sudah dijadikan sebagai tempat usaha maka yang menggunakan trotoar itu tentu saja konsumen yang ingin berbelanja. Sedangkan pejalan kaki terpaksa menghindar hingga harus melintas di jalan raya.
āPetugas, dalam hal ini Satpol PP mestinya dapat melakukan tindakan terkait tupoksinya. Tidak harus langsung melakukan pembongkaran tapi dapat dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. Panggil pedagannya dan ingatkan tentang pelanggaran yang telah dilakukan,ā kata Hanafiah.
Untuk pedagang yang tidak mengindahkan estetika tata kota, lanjut Hanafiah, dapat ditertibkan oleh Satol PP dengan ketetuan yang didasarkan pada Perda Ketertiban Umum. Jangan terus dibiarkan begitu saja agar intitusi Satpol PP juga tetap ada āgregetā.
Terkait pelanggaran estetika kota, Wakil Bupati Nunukan ini memberi ilustrasi jika ada pejabat tamu dari luar daerah yang datang ke kantor Bupati Nunukan, sebelum sampai di tujuannya terlebih dahulu sudah ādisuguhkanā dengan pemandangan tidak nyaman adanya tumpukan kotak styrofoam tempat menyimpan ikan serta aroma tidak sedap selayaknya di los pedagang ikan yang ada di pasar.
āJika pedagangnya sudah diingatkan tapi tetap tidak mengindahkan upaya persuasif yang dilakukan, ya langkah berikut tentunya diberikan tindakan tegas,ā lanjut Hanafiah.
Mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyebutkn bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (ADHE/DIKSIPRO)