NUNUKAN – Kendati memastikan memiliki fungsi mitigasi, pencegahan atau mengurangi dampak terjadi pelanggaran, namun hingga saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan belum mengambil tindakan tegas terhadap bentuk pelanggaran sosialisasi politik yang terjadi di lapangan menjelang perhelatan pesta demokrasi rakyat tahun 2024 mendatang.
Diketahui, saat ini terdapat cukup banyak Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari beberapa Partai Politik di Nunukan yang ‘kebelet’ sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai bentuk sosialisasi mereka menjadi peserta Pileg yang tidak lama lagi akan diselenggarakan.
Berdasar data yang diperoleh dari Bawaslu Nunukan, terhitung hingga Agustus 2023 lalu terdacatat sebanyak 145 APK yang tersebar baik dalam bentuk baliho, spanduk maupun sticker di tengah masyarakat.
Mengklarifikasi itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Nunukan, Tusriadi, tidak membantah bahwa saat ini terdapat cukup banyak APK yang sudah terpasang di beberapa titik tempat-tempat umum.
Ditegaskannya, langkah yang dilakukan Bawaslu saat ini masih terbatas pada upaya pencegahan dengan mengimbau Parpol untuk menahan diri tidak melakukan sosialisasi politik sebelum memasuki masa kampanye terhitung mulai tanggal 28 Nopember 2023 hingga 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
“Bawaslu sudah melakukan imbauan melalui surat kepada masing-masing Parpol peserta Pemilu agar mengikuti instruksi yang kami keluarkan yang mengacu pada Peraturan pemilihan Umum (PKPU),” kata Tusriadi.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu sudah dua kali menerbitkan surat terkait hal itu. Yang pertama, surat tertanggal 8 Januari 2023 Nomor : 008/PM.00/K.KL-03/I/2023 Tentang Pengawasan Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang isinya antara lain melarang partai politik melakukan kegiatan yang mengandung unsur citra diri, seperti pemuatan logo dan nomor urut partai pada alat peraga dan sarana lainnya sebelum masa kampanye.
Surat kedua, yang diterbitkan tanggal 10 Agustus 2023 bernomor 231/PM.00.02/K.KL-03/8/2023 tentang Imbauan yang diantara isinya melarang Partai Politik Peserta Pemilu Pemilu Melakukan Kampanye Sebelum Dimulainya Masa Kampanye. Termasuk dalam waktu dekat akan menerbitkan kembali surat ketiga yang isinya Kembali mengingatkan pada hal tersebut.
Namun menurut Tusriadi, imbauan itu baru ditujukan kepada Partai Politik peserta Pemilu. Belum kepada masing-masing figur Caleg karena belum ditetapkan oleh KPU sebegai peserta Pemilu.
“Sejauh ini, kami masih menginventarisir golongan APK yang memenuhi unsur kampanye yang mencantumkan nomor urut, logo partai atau citra diri. Jika sudah memenuhi unsur tersebut makan sudah merupakan indikator pelanggaran,” terangnya.
Kendati belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, namun sejumlah Caleg sudah memasang baliho untuk citra diri dengan mencantumkan logo Parpolnya, menurut Tusriadi Bawaslu dengan melibatkan peran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat ini Tengah melakukan pemetaan dan indentifikasi terhadap APK-APK yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran dimaksud dengan melakukan investigasi di lapangan maupun berdasar pengaduan dari masyarakat.
“Jika fakta tersebut sudah berhasil didapatkan, maka Bawaslu segera mengambil tindakan sanksi administratif hingga menurunkan alat peraga sosialisasi politik yang digunakan,” lanjutnya lagi. (ADHE/DIKSIPRO)