Hukum

Uang Simpanan di Bank Dicuri Teman Sendiri

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sebatik bernama S (40) mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah menyusul uang miliknya yang disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Sebatik raib.

Diketahui S, saldo terakhir miliknya yang disimpan pada bank dimaksud tercatat sebesar Rp 18.172.498,- namun saat diperiksa pada Senin (2/1/2023), saldo tersisa di rekening S hanya sebesar Rp Rp 133.851,-

Kenyataan itu tentunya membuat S terkejut dan langsung melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib di Polsek Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra membenarkan adanya seorang IRT yang datang melapor setelah kehilangan uang tabungannya di BNI Unit Sebatik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim dan Intel Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu terlalu lama, pihak berwajib berhasil mengamankan seorang wanita bernama Mar alias Sal.

Wanita yang ternyata rekan korban sendiri itu terbukti sebagai pelaku pencurian uang milik S dengan modus menggunakan kartu ATM korban yang ditemukannya saat terjatuh.

Terungkapnya kasus ini berawal saat S datang ke BNI Unit Sebatik Jum’at (30/12/2022) sekitar Pk. 15.00 Wita untuk melakukan setor tunai. Namun saat bersamaan S baru menyadari kartu ATM miliknya hilang.

Oleh petugas bank S disarankan kembali pada hari Senin (2/1/2023) untuk mengurus kartu ATM yang hilang sekaligus melakuan setor tunai karena saat itu bank sudah akan tutup.

Saat kembali pada hari yang ditentukan, S terkejut karena saat meminta dicetakkan rekening koran, uang tersisa di tabungannya hanya sebesar Rp 133.851,-

Penyelidikan yang dilakukan Polisi memeriksa rekaman CCTV, teridentifikasi pelaku Mar yang ‘mengurus’ uang milik S melalui mesin ATM.

Dalam pengakuannya, pelaku yang berdomisili di Desa Bambangan, Sebatik tersebut mengaku mengambil kartu ATM milik S yang jatuh dari tas milik S.

Bukannya mengembalikan, Mar malah mengambil kartu ATM milik rekannya tersebut dan berniat melakukan penarikan melalui kartu ATM yang dia temukan.

“Kebetulan, pelaku mengetahui nomor PIN ATM milik sahabatnya tersebut karena pernah diajak S menemani saat melakukan penarikan uang.

Pelaku mengakui, uang milik S yang dia ambil digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp 15.000.000,- dan membeli rumput laut sebesar Rp 3.000.000,-

Adapun barang bukti yang diamankan petugas;

  • 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BNI
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BNI
  • 2 (Dua) Buah Karung warna putih ukuran besar yang berisikan Rumput Laut
  • Uang Tunai sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button