
Foto : SWAB Test PCR terhadap salah satu TKI yang di Deportasi
NUNUKAN – Tingginya kewaspadaan terhadap ancaman penyebaran Virus Corona saat ini membuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan memperketat pemeriksaan terhadap orang yang datang dari luar negeri ke daerah ini.
Ketatnya pengawasan tersebut dilakukan dengan kembali melakukan test SWAB PCR walaupun yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif berdasar hasil pemeriksaan yang sama dari negera keberangkatannya.
Contohnya, 134 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Tawau, Senin (12/4) lalu oleh KKP Nunukan diharuskan menjalani kembali Test SWAB PCR setibanya di Nunukan.
Mengutip data yang diberikan Ketua Penanganan Satgas Covid RI Doni Monardo beberapa waktu lalu, Kepala KKP Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, dr Bahrullah kepada diksipro.com mengatakan, Ada data menunjukkan jika ada sekitar 10 ribu orang WNI yang masuk ke Indonesia dan 1000 diantaranya terkonfirmasi positif.
“Data tersebut menuntut kami (KKP) harus ekstra ketat mengawasi orang yang datang dari luar negeri. Tidak terkecuali para TKI yang di deportasi dari Malaysia,” tegas Bahrullah.
Sebenarnya lanjut Bahrullah, 134 TKI deportasi dari Malaysia tersebut sudah mengantongi hasil Swab Antigen dari negara tetangga tersebut dengan hasil menyatakan semua TKI deportan itu dinyatakan negatif.

Tapi hasil SWAB negara tetangga tersebut serta merta bisa kita percaya begitu saja. Itu sebabnya setelah tiba di Nunukan uji swab PCR kembali dilakukan guna mengantisipasi terjadi penyebaran Virus Corona di daerah ini.
Usai menjalani Swab PCR dan pendataan oleh B2PMI Nunukan, seluruh TKI bermasalah tersebut selanjutnya dikarantina selama lima hari sambil menunggu hasil Swab PCR yang dikirim ke Tarakan.
Jika hasilnya negatif, maka semuanya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Tapi jika ada yang terpapar Covid-19, yang bersangkutan dikarantina lagi sampai dipastikan non reaktif.
Beban biaya selama TKI ini di Nunukan akan dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku kepanjangan tangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI. (DIA/DISKIPRO)