Nunukan

Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Satlantas Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

NUNUKAN – Sesuai instruksi Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023, terhitung sejak 12 April 2023 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan sudah kembali menerapkan Bukti Pelanggaran (Tilang) Manual

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, Tilang manual tersebut diberlakukan kembali disebabkan hingga saat ini di wilayah Kabupaten Nunukan belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Karena kita di Nunukan belum memiliki CCTV untuk ETLE, maka tindakan tilang secara manual terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas kembali kami terapkan,” terang Arofiek, Jumat (26/5/2023).

Selain itu, Kasatlantans Polres Nunukan ini juga menjelaskan, saat ini sudah tidak ada lagi operasi razia terhadap pengguna kendaraan bermotor yang dilakukan secara stasioner atau razia di tempat dengan memberika blanko merah.

“Yang berlaku, Razia dilaksanakan melalui patroli keliling. Ketika ada didapati pengendara yang tidak tertib berlalu lintas maka kendaraannya akan ditahan,” ungkapnya.

Pengendara yang melanggar ketertiban beralulintas yang ditilang akan diarahkan mengikuti sidang di Pengadilan. Pelaku pelanggar ketertiban lalu lintas tidak diberikan lagi blanko warna biru, yang biasanya pelanggar bisa membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk.

Adapun yang menjadi sasaran penilangan berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2./2023, yaitu berkendara di bawah umur, mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, tidak menggunakan Helm SNI, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Melampaui batas kecepatan, Melawan arus, Berkendara menggunakan knalpot bising (brong), Berboncengan lebih dari satu orang, Kendaraan barang dimuat orang, Kendaraan barang over dimensi serta over loading.

Karenanya, Arofiek mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas dan dengan menggunakan helm standar yang ditentukan serta melengkapi surat-surat kendaraannya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button