NUNUKAN – Kendati dalam Daftar Lampiran Salinan Keputusan Menteri RI Hukum dan HAM menyatakan 3 dari 6 terpidana perkara korupsi pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat DAK Kementerian PUPR tahun 2018- 2020 di Kabupaten Nunukan, yakni Kuswandi Sinaga, Mimi Asrtiani dan Yuliani dinyatakan baru akan bebas pada 16 Desember 2023 namun sejak Agustus 2023 lalu mereka sudah hidup dengan menghirup udara bebas di luar Lapas Kelas II B Nunukan.
Ketiganya lebih cepat berada di luar penjara dari yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, menurut Kepala Lapas kelas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Nunukan, Prastyo Aji, karena menjalani proses pembinaan di Luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau yang lebih dikenal dengan istilah cuti bersyarat.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, Cuti Bersayarat (CB) berhak diperoleh narapidana yang dipidana paling lama satu tahun tiga bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya,” terang Aji.
Selain telah menjalani 2/3 masa pidananya, permohonan pengajuan cuti bersyarat, lanjut Aji, juga menilai bahwa narapidana bersangkutan berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan bulan terkahir yang dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
“Kebetulan selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Nunukan ketiganya berkelakuan baik dan rajin mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas,” lanjut Aji.
Penjelasan pihak Lapas kelas II B Nunukan ini sekaligus menjawab adanya pertanyaan dari beberapa masyarakat yang mendapati di antara terpidana perkara korupsi pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masarakat DAK Kementerian PUPR tahun 2018- 2020 di Kabupaten Nunukan saat ini sudah terlihat hidup diluar penjara setelah masing-masing dari ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur.
Kendati baru divonis pada bulan Juni 2023 lalu, menurut Prasetyo Aji, perhitungan masa menjalani pidana penjara mereka sudah sejak ditahan pada 17 Oktober tahun 2022 lalu. Dan masing-masing dari ketiganya juga sudah membayar denda sebesar Rp 100 juta sehingga terhindar dari menjalani kurungan subsider 2 bulan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang berlangsung pada Rabu (7/6/2023) lalu menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Kuswandi selama 1 tahun 2 bulan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 2 bulan pidana kurungan serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 156.483.333.
Terhadap Mimi Astriani dan dan Yuliati divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda untuk masing-masing terdakwa sejumlah Rp100.000.000 subsider 2 bulan pidana kurungan. (ADHE/DIKSIPRO)