
NUNUKAN – Seorang Pria berinisial K (51), warga RT. 06 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan karena ketahuan melakukan transaksi sabu seberat 2,79 gram di Kampung Tembaring Desa Setabu, pada Rabu (31/8/2022).
Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya, melalui Penanggung Jawab Pemberantasan Brigpol H. Nur Rahmat menegaskan, K diamankan berawal dari informasi masyarakat tentang kerap terjadi penjualan barang haram tersebut dari pelaku pengedar kepada petani rumput laut atau nelayan di sekitar Tembaring, Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.
Berdasar informasi tersebut, lanjut Nur Rahmad, pihaknya melakukan serangkaian pengintaian terhadap seorang pria bernama K, yang dikuatkan selama ini sebagai pelaku penjual barang haram tersebut kepada petani rumput laut dan nelayan di desa dimaksud.
“Hingga pada saat yang dirasa tepat untuk melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya, pelaku tidak bisa menghindari atas barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Nur Rahmad.
Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa sabu seberat 2,79 gram serta peralatan yang selama ini biasa digunakan mendukung bisnis haramnya tersebut.
Di antaranya, dua kemasan Sabu siap edar dengan ukuran sedang dan kecil, satu buah bong, satu unit handphone android, gunting, korek dan kemasan plastik. Juga turut diamankan dari pelaku adalah 1 jenis senjata tajam berupa sebuah badik berukuran kecil
Hasil pengembangan dari kasus tersebut, K mengaku medapatkan Sabu dari pria bernama H yang beralamat di Desa Liang Bunyu. Saat akan dilakukan pengamanan terhadap H, yang bersangkutan ternyata telah berhasil lebih dulu melarikan diri.
“Kami akan terus lakukan penyelidikan Terutama penanganan terhadap tersangka lain berinisial H yang telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO).