Nunukan

Tidak Bertanggung Jawab, 267 Koperasi Terancam Dibubarkan

NUNUKAN – Dari sebanyak 337 koperasi di Kabupaten Nunukan, 267 diantaranya terancam akan dibubarkan. Potensi tersebut menyusul temuan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan terhadap banyaknya koperasi yang melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku pada lembaga tersebut.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nunukan, Drs. H. Abd Karim, dari pendataan yang mereka lakukan pada tahun 2021, jumlah seluruh koperasi di wilayah ini tercatat pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kab. Nunukan serta Kementerian Koperasi dan UKM RI, ada 337 koperasi. Namun dari hasil pemetaan menunjukkan 267 di antaranya melalaikan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Mewakili Abd Karim, Kepala Bidang Kelembagaan dan pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan perindustrian Dyah Lestari Setya Puji, SE menegaskan kelemahan mendasar pada koperasi-koperasi bermasalah tersebut adalah tidak melaksanakan RAT.

“Padahal RAT merupakan agenda wajib dalam kepengurusan koperasi. Dari RAT itulah akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggotanya,” kata Dyah yang memastikan akan dilakukan usulan pembubaran terhadap koperasi-koperasi cacat kewajiban tersebut.

Sehubungan pendataan dan pemetaan yang dilakukan, masih seperti dikatakan Dyah Lestari, merupakan tindak lanjut dari bentuk tanggung jawab pegawai yang menduduki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam kelembagaan dan pengawasan yang dituntut harus kreatif dan terus melakukan pembinaan kepada koperasi.

Lebih jauh, Dyah Lestari menyebutkan sejumlah faktor faktor yang melatar belakangi lemahnya koperasi di Kabupaten Nunukan, koperasi yang terindikasi didirikan karena ada tujuan tertentu. Misalnya sekedar untuk mendapatkan dana bantuan. Indikasi lainnya, koperasi didirikan sebagai formalitas melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang mensyaratkan keharusan dibentuk lembaga atau koperasi.

“Tapi manajemen koperasinya tidak dilaksanakan, sehingga tidak sesuai dengan kaidah koperasi berdasarkan UU 25 Tahun 1992,” kata Dyah Lestari.

Namun demikian, Kepala Bidang Kelembagaan dan pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan ini juga memastikan tidak semua koperasi didaerah ini buruk. Sebaliknya malah ada yang mengukir prestasi. Seperti Koperasi Ambalat yang berhasil mengaharumkan nama daerah setelah menerima anugerah penghargaan Koperasi Berprestasi Se-Kalimantan Utara pada tahun 2020 lalu. (DEVI/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button