Hukum

Oknum Polisi Dan ASN Yang Terlibat Narkoba Segera Dimeja Hijaukan

NUNUKAN – Berkas Perkara terduga kasus narkoba yang melibatkan dua oknum Polisi dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Membenarkan informasi tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza, SH mengatakan, proses berkas ketiga terdakwa saat ini telah memasuki pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Nunukan.

Hasilnya, Kejaksaan Nunukan telah memutuskan bahwa perkara dimaksud telah memenuhi unsur kelengkapan untuk diserahkan ke pengadilan guna proses sidang.

“Target kami, pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan segera disidangkan,” terang Amrizal kepada diksipro.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama DS ditangkap pada tanggal 11 Februari lalu. IRT yang juga abdi negara berstatus pegawai negeri tersebut ditangkap karena didapati membawa narkoba jenis Sabu-Sabu.

Saat itu, kapal dari Sebatik yang ditumpangi pegawai negeri yang sehari-harinya bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Nunukan tersebut baru saja merapat di pelabuhan Feri Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Mengantongi informasi kuat tentang adanya barang terlarang yang dibawa DS, aparat kepolisian yang beberapa jam sebelumnya memang sudah menyanggongi kedatangan wanita tersebut, segera melakukan pemeriksaan.

“Kedatangan DS saat itu memang sudah disanggongi Polisi atas dasar informasi kuat, yang bersangkutan membawa barang terlarang jenis narkoba,” terang Kasatresnarkoba Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K.

Saat (DS) digeledah, memang ditemukan kemasan plastik berisi bubuk putih kristal yang diduga naroba jenis Sabu-Sabu pada diri DS yang membuatnya langsung digelandang ke Kantor Polisi saat itu juga.

Tersebar kabar tertangkapnya ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan ini, menjadi lebih heboh lagi setelah dalam pengakuannya kepada petugas, DS menyeret 2 nama oknum polisi nyang terlibat langsung dalam proses transaksi jual beli barang haram itu. Masing-masing mereka adalah Brigadir EDP dan Briptu EWN yang selama ini bertugas di Polsek Kecamatan Lumbis. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button