NunukanPolitik

Terungkap! 3561 Suara Potensial di Nunukan Terancam ‘Hangus’ Pada Pemilu 2024

NUNUKAN – Sebanyak 3561 suara potensial di Nunukan terancam ‘hangus’ pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Kemungkinan tersebut berdasar informasi Ketua Komisi Pemilihan Umumu (KPU) Nunukan, Rahman, saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nunukan, Rabu (5/4/2023) lalu.

Data tersebut diperoleh berdasar hasil Pencocokan dan Penelitian petugas pemutakhiran data pemilih  dengan cara mendatangi yang bersangkutan secara langsung melihat identitas mereka di Kartu Keluarga (KK) masing-masing

“Saat ini terdata tiga ribu lima ratus lebih potensi suara masyarakat Nunukan yang akan kehilangan kesempatan memberikan hak suara mereka pada Pemilu nanti,” kata Rahman.

Potensi suara tersebut, lanjut dia, karena banyak masyarakat Nunukan yang telah berusia 17 tahun atau lebih, namun belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP. Termasuk mereka yang baru memasuki usia 17 tahun menjelang Pemilu Tahun 2024 tersebut terselenggara.

“Kendati telah berusia 17 tahun, selama yang bersangkutan tidak terdata sebagai pemilih lantaran tidak atau belum memiliki KTP, maka hak suaranya otomatis tidak dia dapatkan,” terang Rahman.

Karenanya, lanjut dia, KPU Nunukan akan mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mencari cara guna mengupayakan masyarakat Nunukan yang telah bersia 17 tahun atau memasuki 17 tahun, menjelang Pemilu dilaksanakan, bisa memiliki e-KTP agar tetap mendapatkan hak suaranya.

Selain soal potensi ribuang suara pemilih yang terancam hilang pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tersebut, hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh KPU Nunukan juga mencatat sebanyak 12.242 data orang dari calon pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi terbarukan.

Misalnya, orang yang telah meninggal dunia. Namun karena kematiannya tidak pernah terlaporkan, orang tersebut diduga masih ada dan memiliki hak pilih. Demikian juga dengan orang yang setelah dilakukan Coklit ternyata berstatus sebagai aparatur negara dari kesatuan TNI dan Polri. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button