NUNUKAN – Hati-hati jika menemukan barang milik orang lain. Walau barang dimaksud tidak sengaja ditemukan tergeletak di jalan. Segeralah cari tahu pemiliknya untuk mengembalikan. Atau setidaknya serahkan kepada pihak berwajib agar anda terhindar dari masalah hukum.
Seperti yang dialami seorang pria yang beralamat di Jl. Ujang Dewa, Sedadap, Kelurahan Nunukan selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pria bernama Ag (24) ini terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian atas tuduhan tindak pidana pelaku pencurian.
Kasusnya berawal ketika seorang wanita bernama Nur (27), warga Jl. Bahari RT. 19, Kelurahan Nunukan Barat, pada Kamis (18/5/2023) lalu, sekitar Pk 15.00 Wita datang ke Mapolres Nunukan, melaporkan telah kehilangan sebuah handphone Merk OPPO Reno 4, warna hitam.
Akibat kehilangan alat komunikasi miliknya tersebut, Nur mengalami kerugian materil senilai Rp 5,5 juta.
Menurut Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, saat itu itu Nur dalam perjalanan dari rumahnya di Jl. Bahari untuk suatu keperluan di Mapolres Nunukan. Namun saat dalam perjalanan, tidak jauh dari kantor DPRD Nunukan, wanita tersebut baru menyadari handphone miliknya yang dia kantongi di saku jaket sebelah kiri yang dia kenakan sudah tidak ada.
Menduga barang berharga miliknya tersebut tercecer di jalan, Nur berbalik arah menelusuri jalan yang telah dia lewati sebelumnya. Dengan harapan, handphone miliknya tersebut dapat dia temukan kembali. Namun hasilnya Nihil.
Upaya lain yang dilakukan, Nur beberapa kali mencoba menghubungi nomor telepon miliknya yang hilang itu. Sempat terhubungkan, namun tidak ada yang menerima atau menjawab panggilannya tersebut.
“Panggilan yang dilakukan sempat tersambung tapi tidak ada yang mengangkat. Beberapa saat kemudian, ketika dihubungi kembali, handphone tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif,” terang Siswati.
Menduga handphone miliknya itu ada yang menemukan, Nur kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Dan secara kebetulan, salah seorang anggota Reskrim Polres Nunukan mendapat informasi tentang seseorang yang menjual sebuah handphone dengan ciri sesuai seperti milik Nur yang hilang. Apalagi dengan IMEI yang ada juga sama persis.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profeling, petugas melakukan upaya paksa untuk menjemput Ag yang saat itu keberadaannya diketahui di sebuah kandang ayam Jl. Ujang Dewa, Gang Langsat, RT. 08, Kelurahan Nunukan Selatan.
Berdasar pengakuan Ag, pada pertengahan bulan Mei yang tidak ingat tanggalnya, dia menemukan sebuah handphone di Jl. Ujang Dewa tepat di jalan, depan Kantor DPRD Nunukan.
Ag sebenarnya sempat melihat foto profil pada handphone dimaksud saat berdering karena ada panggilan masuk. Namun pemuda tersebut malah mengabaikannya. Bahkan kemudian menonaktifkannya. Kemudian Ag membawa barang temuannya itu ke tempat dia bekerja, yakni kandang ayam yang ada di Jl. Langsat. Pelaku juga dikatakan berhasil membuka kode pola handphone milik Nur itu.
Atas perbuatannya, Ag disangkakan pada Pasal 362 kasus tindak pencurian subsider 372 KUH Pidana. (ADHE/DIKSIPRO)