BPP DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018
NUNUKAN – Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kabupaten Nunukan bersama dengan Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemerintah Daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Kepastian itu terungkap melalui Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang III oleh DPRD Nunukan tentang Pengembilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 yang berlangsung Senin (5/6/2023).
Mewakili Badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Nunukan, anggota DPRD Hendrawan, menyebutkan garis besar perubahan yang dilakukan pada Perda tersebut lebih menitikberatkan pada pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
“Tujuannya, untuk mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. Perda hasil revisi nantinya tentu mengakui dan melindungi beberapa masyarakat hukum adat yang telah ada dan berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan yang hidup dan berkembang secara turun-temurun,” kata Hendrawan.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua Saleh dan dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah tersebut, Badan Pembentukan Perda DPRD Nunukan juga menjelaskan keberadaan Perda pengganti dimaksud menjelaskan juga bahwa masyarakat Hukum Adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
Yang tidak kalah penting, memberikan kepastian dan asas keadilan bagi masyarakat hukum adat dalam pemenuhan atas haknya dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat hukum adat ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat , wilayah adat hak dan kewajiban masyarakat hukum adat kelembagaan adat pemberdayaan masyarakat hukum adat tanggung jawab pemerintah dan pendanaan dan penyelesaian sengketa
“Masyarakat Hukum Adat memiliki hak untuk melaksanakan pelestarian adat istiadat dalam wilayah masyarakat hukum adatnya yang secara turun-temurun masih ada sebagai identitas masyarakat adat setempat sepanjang masih ada dan dimanfaatkan secara turun-temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat hukum adat berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Termasuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan melestarikan dan melaksanakan hukum adat dan keluhuran nilai adat istiadatnya berperan aktif dalam memelihara hasil pembangunan dan bekerja sama dalam proses Identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat. (ADHE/DIKSIPRO)