NUNUKAN – Nekat menjadi kurir barang terlarang jenis Sabu antara negara, seorang pria berusia 50 tahun bernama Us berhasil diamankan oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Pria asal Bone, Sulawesi Selatan dengan domisili terakhir di Jl. Indra Sabah Malaysia tersebut diamankan pada Senin (5/6/2023)sekitar Pk. 05.10 wita saat berada di Jl. Hasanuddin Rt. 04 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut Kabag Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, Us diamankan oleh aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membawa barang yang diduga Sabu sebanyak 23 bungkus plastik berukuran sedang
“Saat itu, Personel Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan giat penyelidikan di seputara Dermaga Tradisional yang ada di Jl. Hasanuddin Rt. 04 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Siswati
Sekitar Pk. 05.10 Wita, petugas terlihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan berjalan melintas menenteng sebuah ember warna putih di tangan kanan nya.
Karena tingkahnya yang mencurigakan, lanjut Siswati, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pria yang diketahui baru tiba di Nunukan setelah datang dari Kota Tawau, Malaysia tersebut.
Dari dalam ember plastik yang dia bawa, kata Siswati, petugas berhasil menemukan sebanyak 23 bungkus kemasan plastik transparan berisi barang berbentuk kristal diduga kuat sebagai narkotika Golongan I jenis Sabu.
“Setelah diamankan, total Sabu yang dia bawa saat ditimbang memiliki berat bruto sekitar 509,23 gram,” ujar Siswati.
Berdasar pengakuannya, Us membenarkan membawa barang terlarang tersebut dari Tawau, Sabah Malaysia atas suruhan seorang yang bernama inisial KB.
Atas arahan KB, barang tersebut harus diserahkan kepada seseorang penerima di Nunukan yang belum diketahui identitasnya. Us mengaku tidak mengetahui bagaimana kesepakatan yang dibuat oleh KB dengan calon penerima barang di Nunukan.
Oleh pengirim barang, dia hanya dipastikan, setibanya di Nunukan, akan ada orang yang datang menemuinya untuk mengambi barang yang dia bawa tersebut.
Tidak bisa berkelit dari tindakannya sebagai kurir barang terlarang jenis Sabu dari Negara Malaysia masuk ke Indonesia, Us langsung digelandang ke Mapolres Nunukan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bawaannya dipastikan sebagai Sabu setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat General Screening Drugs yang hasilnya positif mengandung ampethamine. (ADHE/DIKSIPRO)