Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Periode Juli-November 2022
Puluhan Handphone Dirusak Dengan Kapak

NUNUKAN – Puluhan Handphone (HP) berbagai merek, dihancurkan di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nunukan pada Rabu (14/12/2022). Alat komunikasi yang dihancurkan dengan menggunakan kapak tersebut dipastikan sebagai kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari tindak pidana narkotika yang telah ditangani Kejari Nunukan.
Selain HP, pemusnahan juga dilakukan terhadap BB pada 57 tindak perkara pidana narkotika, 16 perkara dari tindak pidana umum lainnya, 7 dari tindak pidana terhadap orang dan 4 perkara dari harta benda dan tindak pidana ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto memastikan, pemusnahan barang bukti (BB) di Kejari Nunukan dilakukan setelah perkaranya yang ditangani sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terhitung pada periode Juli hingga November 2022.
Menjelaskan tata cara pemusnahan masing-masing barang bukti, untuk narkotika jenis shabu dilarutkan di dalam air lalu dibuang ke selokan. Barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gerindra dan handphone dihancurkan dengan menggunakan kampak.
“Sedangkan barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila, pemusnahannya dengan cara dibakar,” terang Teguh.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Teguh, merupakan tugas dan kewenangan Kejari yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana.
Selain sebagai perintah UU, memusnahkan barang bukti oleh Jaksa selaku eksekutor menegaskan kapasitas Kejakasaan tidak hanya mengeksekusi orang pelakunya tetapi juga barang buktinya.
Langkah pemusnahan barang bukti, lanjut pejabat ini, merupakan upaya mitigasi resiko. Jika tidak dimusnahkan dikawatirkan ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Misalnya saja barang bukti berupa sabu-sabu yang diketahui harganya relatif mahal atau barang bukti lainnya yang bernilai ekonomis namun membahayakan sehingga harus segera dimusnahkan.
Teguh Ananto berharap Langkah pemusnahaan barang bukti yang dilakukan Kejari Nunukan ini semacam ‘pemberitahuan‘ kepada masyarakat agar tidak ada perspektif keliru dengan menanyakan dikemanakan BB tersebut, setelah perbuatan tindak pidananya dituntaskan.
“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan BB diharapkan masyarakat tidak melanggar hukum yang ada,” ujarnya. (DEVY/DIKSIPRO).