
NUNUKAN – Tak hanya di kota besar, penipuan mengatasnamakan Pajak juga perlu diperhatikan bagi masyarakat di Daerah. Pasalnya penipuan ini seakan menakuti masyarakat terkait ketaatan perpajakan, padahal pelaku penipuan hanya memanfaatkan nama besar Pajak untuk mengelabui targetnya.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Muhammad Irfan menerangkan kepada diksipro.com terkait maraknya penipuan baru baru ini yang secara terang-terangan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelabui masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Dia menjelaskan, Salah satu metodenya yaitu Phising atau sebuah cara peretasan atau pembobolan yang dilakukan oleh Hacker (Peretas) dengan memanfaatkan celah rekaman data log in untuk masuk ke aplikasi keuangan yang disasarnya.
Metode ini terbilang sukses dilakukan karena Hacker hanya meminta targetnya mengklik tautan atau mengunduh aplikasi berekstensi Android Package Kit (APK) sebagai contoh namafile.Apk yang tersedia di link download. Jika link itu di klik maka akan diteruskan ke laman baru menyerupai tampilan Google Playstore di browser.

“Selain itu ada pula modus lain melalui pesan whatsapp, hacker-nya mengirimkan link download aplikasi dan targetnya diminta untuk melakukan transfer uang sejumlah 12.000 rupiah sebagai bea meterai,” ujar Irfan pada Jum’at (11/10/2024).
Jika target penipuan ini terpancing untuk melakukan trasfernya, Hacker akan dapat mendeteksi nomor rekening korban. Trik ini menjadi pintu pertama bagi si Hacker untuk bisa mengetahui data awal korbannya, baru kemudian metode Phising dijalankan.
Diterangkannya lagi, pada 9 Oktober 2024 ini, sudah ada korban yang melakukan transfer ke akun bank BCA dengan nomor 03053012344 BAZNAS (BAZIS) sebesar Rp 12.000,-

“Di Nunukan sendiri sudah ada 2 orang yang melaporkan kasus serupa ini langsung ke saya, tapi karena konfirmasi ulang, akhirnya nggak sampai melakukan transfer,” bebernya.
Antara lain modus-modus penipuan ini yaitu;
- Permintaan mengunduh M-Pajak
- Permintaan transfer uang pembayaran pajak
- Penawaran pengembalian pajak dengan proses instan
- Permintaan pembaharuan data wajib pajak
- Penawaran lowongan kerja dengan meminta pungutan biaya
Dia berharap, masyarakat Nunukan bisa memahami informasi ini dan berhati-hati terhadap percobaan-percobaan penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. (ALAMSYAH/DIKSIPRO)