Kesadaran Wajib Pajak di Nunukan Masih Perlu Ditingkatkan
Budiansyah : “Target pendapatan pajak kendaraan bermotor belum tercapai,”

NUNUKAN – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Nunukan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor dinilai belum terlalu baik. Masih terus diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkannya.
Alasannya, masih cukup banyak jumlah masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik jenis roda dua maupun roda empat di daerah ini yang masih kerap melalaikan kewajiban mereka taat membayar pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD Bapenda) Kelas A Wilayah Nunukan, Budiansyah mengatakan, terdata lebih kurang 64 ribu kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat di daeraah ini yang potensi sebagai wajib pajak.
Namun pada jumlah tersebut, kata Budiansyah, berkisar 35 % atau sekitar 23 ribu unit dari kedua jenis kendaran bermotor dimaksud oleh pemiliknya tidak didaftarkan kembali sebagi wajib pajak. Sehingga tercatat sebagai pemilik piutang kewajiban membayar pajak.
“Berdasar data yang ada, target pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nunukan mestinya diterima sebesar Rp 15 miliar per tahun. Tapi hingga saat ini target itu belum terpenuhi,” kata Budiansyah.
Dirincikannya, dengan jumlah seluruh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat wajib pajak yang ada di Kabupaten Nunukan ini, mestinya rata-rata target pendapatan dari sektor tersebut, sebesar Rp 90 juta per hari. Namun hingga saat ini pembayaran yang diterima baru sebesr Rp. 50 juta per hari.
Selain imbauan melalui media sosial, langkah-langkah yang dilakukan dalam upaaya mengingatkan kembali masyarakat terhadapan kewajiban mereka membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki, masih seperti dikatakan Budiansyah, secara berkala dilakukan operasi pemeriksan langsung di jalan atau familiar dengan sebutan razia pajak kendaraan bermotor.
Operasi pemeriksaan langsung di jalan dengan cara menjaring kendaraan roda dua maupun roda empat yang tenggang waktu pembayaran pajaknya telah kadaluwarsa, dinilai cukup efektif dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Karena pada setiap operasi tersebut dilancarkan, akan tercatat kenaikan perolehan pendapatan pajak yang cukup signifikan dari pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia.
“Tapi sayangnya, kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seperti itu terjadi musiman. Hanya pada saat kendaraan yang mereka miliki terjaring razia. Setelahnya, jika operasi serupa cukup lama tidak dilakukan, kebanyakan masyarakat kembali pada kebiasaan semula. Melalaikan kewajibnnya,” ujar Budiansyah. (ADHE/DIKSIPRO)