HukumNunukan

Gelapkan Uang Rp 49 Juta, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

NUNUKAN – MO (29) Warga Jl. Manunggal Bhakti Nunukan, diamankan oleh polisi atas dugaan penggelapan hingga 49 juta.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban yaitu RO (34) warga Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, menjelaskan awal kejadian korban ditawari mesin tempel 40 PK merk Yamaha oleh pelaku seharga Rp 49.000.000,-

Dengan rincian Rp 47.000.000,- harga mesin dan Rp 2.000.000,- ongkos kirim mesin.

“Korban tertarik membeli dan selanjutnya mengirimkan uang sejumlah Rp 49.000,000,- ke rekening BRI milik terlapor secara bertahap sebanyak 2 kali,” terang, Siswati, Sabtu (28/1/2023).

Siswati, beberkan pertama korban mengirim pada tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.34 wita sebesar Rp 25.000.000,- dan yang kedua dikirim pada hari yang sama sekitar pukul 20.28 Wita sebesar Rp 24.000.000,- dengan janji mesin akan diantar pada tanggal 25 Januari 2023 setelah pelunasan.

“Setelah korban mengirimkan uang dimaksud kepada pelaku, sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 mesin yg dimaksud tidak kunjung datang, merasa dirugikan korban melaporkan pelaku ke polisi,” ujar Siswati

Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Nunukan dengan melakukan upaya paksa.

“Pelaku kami amankan ketika mendatangi rumah orang tuanya di Jl. Manunggal Bhakti Kabupaten Nunukan,” ungkap Siswati.

menurut Siswati, pada saat diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan mengaku uang tersebut tidak dibelikan mesin dimaksud, akan tetapi uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu Uang tunai Rp 2.382.000,- Satu unit HP merk OPPO warna Biru, Dua lembar slip setoran dari korban, Baju kemeja warna biru Satu lembar, Celana kain pendek warna coklat sebanyak Satu lembar.

Terhadap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button