Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tidak Menghilangkan Hak Masyarakat Adat
Helmi : “Akan dikemas dalam pasal baru dengan ungkapan lebih global,”

NUNUKAN – Penghapusan beberapa pasal pada revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Masyarakat Hukum Adat, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Helmi Puda Aslikar, tidak serta merta menghilangkan beberapa hak masyarakat adat lainnya.
Alasannya, pada pasal-pasal yang dihapus sudah tidak relevan dengan konsep pemberdayaan yang diajukan. Sedangkan pada Perda terbaru penggantinya, akan ada pasal pengganti yang tetap mengatur secara global ketentuan-ketentuan yang menjadi hak masyarakat adat.
Diketahui, dalam usulan revisi yang dilakukan pada Perda Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah Daerah menghapus Pasal 8 hingga Pasal 14..
Pada Pasal 8 misalnya, menyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat memiliki 5 hak. masing-masing Hak katas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan, Hak atas spritualitas dan kebudayaan, Hak atas lingkungan hidup dan Hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat.
Semua hak tersebut, kata Helmi akan dikemas dalam satu pasal yang baru, pada ayat 1 (satu) yakni Pasal 8 pengganti, secara umum menyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Memiliki Hak Untuk Pelestarian Adat.
“Ungkapan Pelestarian Adat tersebut merupakan istilah global untuk menjalankan hukum dan peradilan adat istiadat dalam wilayah masyarakat hukum adatnya yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas masyarakat adat setempat,” terang Helmi.
Demikian juga penjelasan pada ayat 2 (dua), lanjut Helmi, Masyarakat Hukum Adat selain sebagaimana yang dicantumkan dalam ayat 1, pengakuannnya tetap akan diberikan sepanjang masih ada dan dimanfaatkan secara turun temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangannya.
Misalnya, Hak atas tanah, Hak atas pembangunan serta Hak spiritualitas kebudayaan dan lingkungan hidup, kata Kepala DPMD Kabupaten Nunukan ini lagi, sepanjang masih ada.
“Untuk menjelaskan bahwa objek-objek tersebut masih diakui, terakomodir pada pasal 16, hak tersebut akan tetap ada sebagai Hak Masyarakat Hukum Adat. Selanjutnya akan ditegaskan juga dalam Peraturan Bupati, masyarakat adat didorong agar mendapatkan pengakuan dan perlindungannya” tegas Helmi.
Penjelasaan ini disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Nunukan ini menjawab aspirasi kelompok-kolompok masyarakat adat yang beberapa waktu lalu disampaikan melalui salah seorang anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni yang mengkhawatirkan adanya hak masyarakat adat akan terhapus seiring dengan penghapusan beberapa pasal pada Perda Nomor 16 Tahun 2018 dimaksud. (ADHE/DIKSIPRO)