Masih Sedikit Pemilik Usaha Kuliner di Nunukan Miliki Sertifikat Halal
Sabri : "Padahal biayanya sudah digratiskan,"
NUNUKAN – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri memastikan masih sedikit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Nunukan bidang usaha kuliner yang memiliki sertifikasi halal.
Padahal, pada negara termasuk daerah dengan mayoritas penduduk muslim, sertifikasi halal tersebut sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakatnya.
Salah satu cara untuk memenangkan pasar tersebut adalah dengan memiliki sertifikat halal untuk produk yang dijual. Sertifikasi halal menjadi bagian yang penting bagi pelaku industri makanan minuman.
“Tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tapi meningkatkan juga pangsa pasar serta daya saing usaha,” kata Sabri, Selasa (6/6/2023).
Langkah pembinaan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan terkait pentingnya sertifikasi halal, lanjut Sabri, dilakukan pihaknya melalui sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal dimaksud.
Program sosialisasi, kata Sabri, dilakukan dengan menggencarkan staf mereka turun ke lapangan menyerukan para pelaku usaha kuliner agar mengikuti sertifikasi halal untuk usaha mereka.
Sedangkan langkah pembinaan dilakukan dengan kegiatan-kegiatan pelatihan. Termasuk biaya pendaftaran sertifikasi halal yang digratiskan.
Namun jika hingga saat ini langkah tersebut belum memberi hasil seperti yang diharapkan, lanjut Sabri, kembali kepada pola pikir masyarakatnya. Dalam hal ini tentu saja para pelaku usaha kuliner tersebut.
Berdasar data resmi yang dimiliki DKUKMPP Kabupaten Nunukan tahun 2022 lalu, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah ini tercatat sebanyak 17.791 usaha. Hampir sebagian diantaranya merupakan IKM usaha kuliner. Namun baru sebanyak 54 usaha di antaranya yang mengantongi sertifikat halal.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Herlina menjelaskan, setiap tahun pihaknya mengalokasikan dana bagi 15 pelaku IKM terhadap 15 pelaku IKM.
Hal itu dilakukan agar mereka mengikuti pelatihan sistem jaminan halal sekaligus memfasilitasi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementriannya Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Padahal kita sudah gratiskan. Namun animo pelaku usaha yang masih kurang. Karenanya, petugas kami lebih diaktifkan lagi turun langsung kelapangan. Mengajak para pelaku usaha agar mau mendaftar sertifikat halal dan ikut pelatihan,” ujar Herlina.
Dengan memiliki sertifikat halal, lanjut dia, produk UMKM bidang kuliner akan lebih diterima di pasaran. Terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. (ADHE/DIKSIPRO)