NUNUKAN – Salah seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, SR (22) terdakwa kasus dugaan praktik money politik akhirnya divonis pidana penjara selama 1 bulan 15 hari pada sidang putusan yang berlangsung Senin (5/2/2024) di Pengadilan Negeri Nunukan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan membayar sanksi denda sebesar Rp 15 juta, dengan catatan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 1 bulan.
Kepastian ini menyusul Keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta yang dianggap dengan sengaja memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Namun sebagaimana layaknya sebuah keputusan pengadilan yang belum berkekuatan tetap (inkrah), terdakwa masih mendapat kesempatan untuk memilih satu dari tiga haknya, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap Keputusan pengadilan tersebut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya pilihan itu kepada tim pengacara pembela saya,” kata SR yang duduk di kursi terdakwa usai mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim di penghujung acara siding saat itu.
Mewakili rekan-rekannya, Ketua Tim Pengacara SR, Theodorus G.E Bartho, S.H langsung menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi Keputusan pengadilan tersebut.
Saat diwawancarai usai sidang, Theodorus Bartho mempertegas pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari yang diberikan oleh majelis hakim untuk mempelajari terlebih dahulu berkas putusan terhadap SR apakah akan menerima atau mengajukan proses banding.
Dalam kesempatan ini Theodorus juga merasa perlu memberikn klarifikasi melalui media terkait isu berkembang di tengah masyarakat yang menyatakan selama proses sidang berlangsung sudah dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Itu tidak benar. Sesui pernyataan hakim pada sidang tadi bahwa Keputusan hukumnya kan belum inkrah. Berarti sampai hari ini, hak klien kami sebagai Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Nunukan masih ada,” tegas Theodorus. (ADHE/DIKSIPRO)