NUNUKAN – Kendati telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 bulan 15 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan memastikan belum mencoret nama SR sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada Pemilu tahun 2024 ini.
Hal itu disebabkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo pada sidang putusan yang berlangsung Senin (5/2/2024) belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ditegaskan oleh Komisioner KPU Nunukan, Kaharuddin, bahwa pasca sidang vonis tersebut SR masih tercatat sebagai peserta Calon Anggota Legislatif Pemilu tahun 2024.
“Kami (KPU) tentunya mengacu pada keputusan pengadilan yang berkekutan tetap untuk menentukan status dia (SR). Saat ini kita kan belum tahu, apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut atau tidak,” terang Kaharuddin.
Andai saja inkrah keputusan pengadilan nanti masih sama, menetapkan SR bersalah sebelum hari H pelaksanaan Pemilu, lanjut Kaharuddin, maka secara otomatis KPU akan membatalkan keikutsertaan SR sebagai Caleg peserta Pemilu sebelum tanggal 14 Pebruari 2024.
“Mekanismenya, KPU akan mengomunikasikan dengan pihak Pengadilan, jika kepastian hukumnya sudah inkrah, maka KPU akan melaksanakan sidang pleno untuk membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu,” tegas Kaharuddin.
Terpisah, Ketua KPU Nunukan, Rahman SP kepada media ini sebelumnya sudah memastikan tidak akan ada pengaruh atau perubahan apapun pada kertas suara yang sudah dicetak yang masih mencantumkan nama SR sebagai Caleg peserta Pemilu, jika kemudian yang bersangkutan akhirnya harus dibatalkan keikutsertaannya.
“Nanti kita masih menggunakan kertas suara yang sudah tercetak. Jika ternyata ada pemilih yang masih menetapkan pilihan untuk SR dan suaranya dianggap sah, maka secara otomatis suara pemilih tersebut diakumulasi sebagai suara milik partai pengusung,” terang Rahman.
Seperti diketahui, salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Nunukan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Nunukan Selatan, SR akhirnya ditetapkan bersalah melalui proses pengadilan karena terbukti melakukan money politic dan divonis pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp 15 juta, pada Senin (5/2/2024)
Kendati telah divonis melalui putusan pengadilan, namun SR selaku terdakwa masih diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan banding atas keputusan pengadilan tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, SR menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerimanya. (ADHE/DIKSIPRO)