Sidang Paripurna, DPRD Setujui 4 Ranperda
Di antaranya Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
NUNUKAN – DPRD Nunukan sepakat menyetujui usulan 4 Ranperda yang dua diantaranya merupakan usulan Pemerintah Daerah dan selebihnya adalah Ranperda inisiatif.
Persetujuan tersebut diperoleh melalui pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Nunukan yang dilangsungkan di Ruang rapat Ambalat kantor DPRD Nunukan, Selasa 25 September 2023.
Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut telah selesai dibahas dan disutujui. Tahapan berikut dalam pembentukan produk hukum daerah memasuki proses akhir sebelum kemudian disahkan menjadi peraturan daerah.
Keempat Ranperda dimaksud adalah, Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Kedua, Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
Melalui Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini diharapkan penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Ketiga, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
“Setelah Perda Tentang Rencana Pembangunan industri Kabupaten Nunukan nanti diterbitkan, kami harapkan Pemerintah Daerah segara dapat mengimplementasikan kebijakan sektor perindustrian tersebut,” kata Rahma Leppa.
Ketua DPRD Nunukan ini Pemda Kabupaten Nunukan harus dapat bersinergi dan bekerja sama antar perangkat daerah untuk mendorong tumbuhnya perindustrian khususnya industri kecil dan menengah, tumbuhnya industri kecil dan menengah diharapkan mampu mendongkrak pertumbuh ekonomi di Kabupaten Nunukan.
Sedangkan Ranperda keempat, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan, DPRD menginginkan perlindungan status hak sipil penduduk merupakan nilai pokok sekaligus tujuan dari diadakannya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan ke depannya administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali. (ADHE/DIKSIPRO)