Hukum

Penipuan Belanja Online Mulai Marak

Kapolres Ingatkan Masyarakat Agar Waspada

NUNUKAN – Perkembangan dunia digital yang memberikan banyak kemudahan terhadap penggunanya. Namun pada fasilitas tersebut juga membuka peluang terjadi aksi kejahatan. Di antaranya penipuan melalui belanja online.

Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H., kasus penipuan belanja online belakangan ini cukup marak terjadi. Sedikitnya ada 8 pengaduan penipuan melalui media tersebut yang mereka terima hanya dalam waktu kurun tiga bulan terakhir. Sepanjang Januari hingga Maret 2022.

“Kerugian yang dialami oleh korban penipuan belanja online di Nunukan cukup besar. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Prakteknya melalui media sosial, baik Facebook, Whatsapp dan miChat,” terang Ricky yang menyebutkan besarnya nilai rupiah yang dimaksudkan, hingga mencapai Rp 218.580.000.

Umumnya terjadi praktik penipuan, lanjut dia, berawal dari medsos melalui aplikasi marketplace yang menawarkan barang dengan harga cukup murah. Selanjutnya calon konsumen berkomunikasi langsung melalui nomor kontak yang tersedia di laman Facebook.

Dari komunikasi itu lah berlanjut transaksi pembelian dengan kesepakatan pembeli terlebih dahulu diminta mentransfer sejumlah uang sesuai harga barang yang ditawarkan.

Namun barang yang dibeli tidak kunjung datang sedangkan nomor kontak penjual tidak bisa dihubungi karena sudah tidak diaktifkan.

“Karenanya saya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga yang relatif murah. Jika ingin berbelanja, sebaiknya mencari referensi harga yang masih dalam kategori normal,” harap Ricky.

Jika menemukan barang yang dijual dengan harga murah atau diluar kewajaran melalui medsos, lanjutnya, sebaiknya merasa curiga dan dilakukan crosscheck kenapa harganya bisa sangat murah. Apakah merupakan barang palsu atau barang curian.

Yang cukup berbahaya jika ternyata barang tersebut merupakan barang curian. Maka pembeli akan terkait dengan kasus sebagai penadah.

“Sebaiknya calon pembeli juga meminta asal-usul barang secara jelas,” tambahnya.

Misal saja barang yang ditawarkan berupa handphone. Maka tanyakan kotaknya. Jika merupakan barang resmi, pasti ada kuitansi, asuransi atau sertifikat yang menjamin keasliannya.

“Jika asuransi atau sertifikat yang menjamin keaslian barang tersebut tidak ada, sebaiknya cari pada penjual lain yang bisa menyediakannya. Dari pada kita terlibat masalah,” imbuh Ricky lagi.

Mengingatkan agar masyarakat Nunukan lebih berhati-hati, agar terhindar dari kasus penipuan, Kapolres Nunukan ini mengimbau jika bertransaksi belanja melalui media online sebaiknya memilih alternatif pembayaran melalui Cash On Delivery (COD). Pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Penanganan terkait laporan masyarakat terkait kasus penipuan belanja secara online ini, lanjut Ricky, pihaknya tengah mengupayakan mengetahui jejak pelaku. Namun diakui pengungkapan kasusnya cukup sulit.

Antara lain penyebabnya, korban tidak mengenal atau pernah bertemu langsung dengan penjual serta tidak mengetahui persis keberadaannya.

“Kami mencoba tracking menggunakan perangkat elektronik lainnya, baik pada akun, contact person maupun nomor rekening yang digunakan. Namun datanya banyak yang tidak sesuai,” terang Ricky.

Sedangkan nomor ponsel yang digunakan pelaku sudah tidak aktif dan ada beberapa jenis ponsel yang memang tidak dapat terdeteksi penggunanya. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button