Parlementaria

Pemda Ajak DPRD Nunukan Bersama Bahas Rancangan KUA PPAS

NUNUKAN – Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang digelar DPRD Nunukan pada Rabu (09/8/2023), Bupati Nunukan, Asmin Laura memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada DPRD Nunukan yang telah mengagendakan Rapat Paripurna saat itu.

Menurut Bupati, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) diarahkan pada kebijakan penyesuaian belanja daerah atau penambahan anggaran pada kegiatan yang mendesak dan tentunya berdampak positif kepada Masyarakat dengan memperhatikan sisa waktu anggaran sehingga pelaksnaannya berjalan efektif.

“Pemerintah Daerah berharap agar rancangan KUA PPAS Perubahan tahun 2023 dapat dibahas bersama-sama antara Tim Anggaran pemkab Nunukan dengan badan Anggaran DPRD Nunukan,” kata Laura.

Adanya pembahasan antara kedua institusi tersebut dipastikan Laura akan membuat laju pertumbuhan ekonomi daerah terus terpacu yang tentunya akan sangat membantu Masyarakat pasca Pandemi Covid-19.

“Pemerintah Daerah berharap KUA PPAS tersebut dapat menjadi kesepakatan Bersama dan menjadi pedoman penyusunan rencangan Perubahan APBD Nunukan Tahun 2023,” tambah Laura.

Secara garis besar rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 meliputi, pendapatan yang semula diproyeksikan sebesar Rp 1,486 Triliun, mengalami kenaikan menjadi Rp 1.604 Triliun atau naik sebesar 7,96 persen. Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan yang semula dianggarkan Rp 110,044 Miliar mengalami perubahan menjadi Rp 163, 650 Miliar atau naik 48,72 persen.

Komposisi PAD pada pajak daerah sebesar Rp 20,056 Miliar menjadi Rp 83,328 Miliar atau naik sebesar 315,73 persen. Retribusi daerah yang semulan sebesar Rp 3,96 Miliar berkurang menjadi Rp 3,138 Miliar atau mengalami penurunan sekitar 20, 80 persen.

Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang semula dipisahkan sebesar Rp 5,100 Miliar tidak mengalami perubahan. Lain-lain PAD yang semula sebesar Rp 80,924 Miliar turun menjadi Rp 72,029 Miliar atau 10,99 persen.

Pendapatan Transfer antar daerah semula sebesar Rp 1,376 Triliun bertambah menjadi Rp 1,432 Triliun atau naik sebesar 4,08 persen. Rincian kenaikan tersebut, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1,330 Triliun bertambah menjadi Rp 1,331 Triliun atau 0,08 persen.

Pendapatan transfer antara daerah semula sebesar Rp 46,275 Miliar bertambah menjadi Rp 101,466 Miliar atau naik sekitar 119,26 persen. Lain lain pendapatan daerah yang sah, yang semula nol naik menjadi Rp 8,456 Miliar. Belanja Daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS 2023 diproyeksikan sebesar Rp 1,513 Triliun bertambah menjadi Rp 1,664 Triliun atau naik sebesar 9,99 persen. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button