Sengketa Lahan Warga VS H. Batto, DPRD Bentuk Pansus!
NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait sengketa lahan yang berada di Desa Persiapan Binusan Dalam antara kelompok warga dengan seorang pengusaha bernama H. Batto.
Hal itu dilakukan DPRD sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang belum lama ini telah digusur menggunakan alat berat atas perintah seorang pengusaha bernama H. Batto. Sedangkan RDP yang digelar menyusul hasil peninjauan langsung dari sejumlah anggota DPRD sebelumnya di lapangan pasca menerima pengaduan masyarakat tentang lahan yang disengketakan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa saat itu menghadirkan pejabat sementara Kepala Desa Binusan Dalam, Kepala Desa Binusan, Kabag Pemerintahan Setkab Nunukan dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam RDP itu, perwakilan masyarakat mengatakan, telah terjadi penggusuran lahan seluas lebih kurang 200 hektare di Desa Persiapan Binusan Dalam atas perintah H. Batto. Padahal lahan dengan tanaman tumbuh pertanian di atasnya yang diratakan mengunakan alat berat tersebut diklaim oleh 70 Kepala Keluarga (KK) sebagai milik mereka.
“Ada 70 KK warga kami yang telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2001 sampai sekarang. Di atas lahan tersebut banyak tanaman pertanian masyarakat,” ujar Tarsius salah seorang di antara warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Ditambahkan Tarsius, di antara jenis tanaman pertanian yang mereka kelola di atas lahan tersebut ada singkong dan tomat serta berbagai jenis sayuran lainnya yang selama ini menopang kebutuhan perekonomian mereka.
Perwakilan masyarakat lainnya, Agus yang mengaku dari Komunitas Etnis Toraja mempertanyakan keabsahan transaksi jual beli lahan dimaksud yang dilakukan atas nama pribadi salah seorang warga dengan H. Batto.
“Beberapa bulan terakhir kami sudah tidak mendapatkan kejelasan atas lahan kami yang digusur. Padahal kami sudah lama memiliki surat sementara atas lahan itu,” ujar Agus.
Melanjutkan posisi pimpinan sidang RDP tersebut, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama memastikan DPRD akan menghadirkan H. Batto selaku pihak seteru masyarakat guna diminta penjelasannya terhadap persoalan tersebut.
Tidak hanya itu, ditegaskan Andre, DPRD Nunukan juga akan mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara kegiatan penggusuran lahan yang dilakukan oleh pihak pengusaha hingga diperoleh kejelasan secara sah terkait kepemilikan lahan dimaksud.
“Segera DPRD akan menerbitkan surat panggilan kepada H. Batto atau pihak perusahaan dari PT. Nunukan Bara Sukses (NBS). Karena dalam dalam pertemuan yang dimediasi pihak Desa, penggusuran lahan dilakukan atas nama perusahaan (PT. NBS),” ujar Andre Pratama.
DPRD Nunukan juga akan menelusuri dan mencermati setiap dokumen kepemilikan yang dimiliki masing-masing pihak bersengketa sehingga nanti ditemukan titik terang serta jalan keluar dari permasalahahan yang terjadi.
“Segera Rapat Dengar Pendapat akan kami gelar kembali dengan melibatkan sejumlah OPD terkait dan pihak desa, agar persoalannya tidak berlarut-larut,”terang Andre. (DIA/DIKSIPRO)