InternasionalNunukan

Selamat Tinggal Rombengan

Forkompinda Nunukan Tegak Lurus Dukung Instruksi Presiden

NUNUKAN – Masyarakat Nunukan, khususnya konsumen pakaian bekas impor, dipastikan tidak lagi akan mendapatkan barang-barang bekas terbaru yang didatangkan ke Nunukan. Selain yang sudah ada tersedia saat ini.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Nunukan memastikan akan tegak lurus dengan instruksi Presiden terkait larangan impor pakaian bekas. Artinya, tidak ada toleransi yang akan diberikan kepada importir yang didapati memasok barang ilegal tersebut ke wilayah Kabupaten Nunukan.

Ketegasan itu diperoleh pada pelaksanaan rapat koordinasi Forkompimda Kabupaten Nunukan terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas di daerah ini yang berlangsung Kamis (6/4/2023) di ruang rapat Lt. 1 Kantor Bupati Nunukan.

Dipastikan mengganggu industri tekstil dalam negeri, merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah serta menurunkan tingkat ekspor, Bupati Nunukan Asmin Laura menegaskan Pemerintah Daerah bersama pimpinan institusi vertikal terkait akan mendukung penuh terhadap Instruksi Presiden dimaksud.

“Intinya, kami dari Forkopimda akan tegak lurus dengan perintah Presiden Jokowi,” ujar Laura memberi keterangan pers kepada media usai rapat koordinasi Forkopimda yang saat itu berlangsung secara tertutup.

Namun dari hasil rapat yang berlangsung, lanjut Laura, diperoleh solusi, masih memperbolehkan para pedagang pakaian bekas menjual habis stok barang dagangan mereka yang sudah terlanjur tersedia.

“Mengingat ada modal biaya yang telah dikeluarkan oleh para pedagang pakain bekas tersebut. Kami (Forkopimda) memberi toleransi, stok pakaian bekas yang sudah ada masih boleh dijual,” kata Laura.

Bupati Nunukan ini menyebutkan tidak ada batasan waktu diberikan kepada para pedagang pakaian bekas tersebut untuk menghabiskan stok barang dagangan mereka.

“Sejauh ini kesepakatan di Forkopimda tidak membatasi waktu mereka (pedagang) dalam menghabiskan atau menjual persediaan pakain bekas yang masih ada. Yang tegas dilarang adalah mendatangkan lagi barang tersebut dari luar negeri. Jika ada ditemukan, tidak ada toleransi. Akan ditindak tegas,” ucap Laura.

Baik atas nama Pemerintah Daerah maupun Forkopimda, Bupati Nunukan ini menyampaikan imbauan kepada para pedagang pakaian bekas, tidak lagi menjual barang terlarang tersebut. Diserukan mereka segera beralih, mencari komoditi yang dibenarkan oleh perundang-undangan yang berlaku untuk diperdagangkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus menambahkan, aktivitas impor pakaian bekas yang dari luar negeri dimaksud dipastikan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

“Marak berkembangnya usaha perdagangan pakian bekas di Indonesia telah menjadi perhatian pemerintah. Sehingga salah satu upaya Presiden dalam melakukan pemulihkan ekonomi nasional tentunya secara tegas harus melarang hal-hal kontra dari upaya perbaikan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya, yang semakin marak akhir-akhir ini adalah impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri,” kata Serfianus.

Sama seperti yang disampaikan Bupati, pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan ini juga berharap para pedagang pakaian bekas dari luar negeri segera mengalihkan usaha mereka berdagang produk local sebagai bentuk dukungan pemulihan ekonomi di tanah air. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button