HukumNunukan

Tindak Seksual Anak di Bawah Umur di Sebatik Diselesaikan Secara Restorative Justice

Pelaku Bersedia Nikahi Korbannya

NUNUKAN – Perkara tindak seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sebatik Timur berhasil diselesaikan dengan cara restorative justice pada Kamis (6/4/2023). Difasilitasi Polsek Sebatik Timur, ‘perdamaian’ antara pihak pelapor dengan pihak terlapor disepakati menyusul kesediaan salah seorang dari dua pelaku, bersedia menikahi korbannya.

Mewakili Kapolsek Sebatik Timur, Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur, AIPDA Iwan Santoso, SH yang menghadirkan kedua belah pihak dengan keluarganya masing-masing guna memastikan bahwa langkah penyelesaian kasus ini didasarkan keinginan kedua belah pihak berperkara. Tanpa ada tekanan atau pengaruh dari pihak lain.

“Kehadiran kami (Polisi) disini hanya untuk memastikan bahwa permintaan damai ditempuh atas keinginan kedua belah pihak berperkara dengan kesepakatan-kesepakatan yang juga sudah diputuskan mereka secara bersama-sama tanpa ada intervensi dari pihak lain,” kata Iwan Santoso.

Jika kemudian dibelakang hari ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berperkara, lanjut Iwan, sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan pihak Polsek Sebatik Timur.

Dijelaskan, kendati berkas perkara ini sudah sempat diajukan ke Kejaksaan namun permohonan pelaku menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui kuasa hukum mereka, Dedy Kamsidi, SH ini disetujui oleh korban maupun keluarganya atas berbagai pertimbangan positif, terutama azas manfaat terhadap kedua belah pihak.

“Penanganan hukum kasus ini oleh Polsek Sebatik Timur sudah selesai sampai disini (restorative justice),” lanjut Iwan.

Berdasar informasi yang diperoleh media ini, kasus perlindungan anak yang korbannya merupakan perempuan dibawah umur, kita sebut saja bernama Lily (16) ini terungkap pada 15 Januari 2023 lalu. Saat itu pihak keluarga yang mendengar pengakuan Lily bahwa dirinya telah disetubuhi seorang pria dewasa bernama HN Alias Ri (31).

Keluarga Lily lalu melaporkan HN kepada pihak berwajib di Polsek Sebatik Timur. Menerima laporan tersebut personel Polsek Sebatik Timur langsung mengamankna pelaku pada hari itu juga.

Kendati tidak mengelak dari perbuatannya namun cerita lain diperoleh dari mulut HN saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Menurut HN dia bukan satu-satu pria pelaku perbuatan cabul terhadap Lily.

Menurut HN, perbuatan selayaknya suami istri terhadap Lily, sebelumnya juga sudah dilakukan seorang pria bernama Rd (22) yang berstatus sebagai kekasih Lily.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sebatik Timur dengan mengamankan Rd pada hari yang sama. Sama seperti HN, Rd juga secara terus terang mengakui perbuatannya terhadap kekasihnya bernama Lily tersebut.

Pada perjalanan proses hukumnya kedua pelaku sempat diamankan di Mapolres Nunukan selama lebih kurang 2 bulan sebelum akhirnya dibebaskan setelah penyelesaian perkaranya dilakukan melalui restorative justice.

Pembebasan para pelaku menyusul kesepakatan damai yang dicapai setelah pelaku bernama Rd bersedia bertanggung jawab untuk menikahi Lily yang memang merupakan kekasihnya.

Kendati belum menentukan jadwal pernikahan yang akan digelar, namun pada mediasi yang berlangsung di Mapolsek Sebatik Timur saat itu, pihak keluarga Rd berjanji melakaksanakan secepatnya. Sesuai keinginan dari pihak keluarga Lily juga.

Sedangkan pelaku HN, masih seperti yang tertuang dalam kesepakatan yang diabuat, akan membantu biaya pernikahan antara Rd dengan Lily.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button