Hukum

Satgas Pamtas Ungkap Peredaran Narkoba Di Desa Sekaduyan Taka

Pelaku Edarkan Sabu Untuk Buruh Perkebunan Sawit

Dijelaskan juga, MW sudah menekuni pengedaran barang haram tersebut sejak 2018 silam. Lolosnya MW beberapa tahun sebelumnya dikatakan karena ia terus menerus melewati jalan ‘belakang‘ yang bukan merupakan jalan utama sehingga lolos dari pantauan petugas.

“Sebelumnya, diakui oleh tersangka, bahwa dia sudah pernah meloloskan 15 gram sabu-sabu yang dibungkus ukuran dek dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu”, terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, saat penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke pos untuk dilakukan pendataan dan pendalaman. Setelah diambil keterangan pelaku dan dari hasil koordinasi Pasi 1/Intelijen tersangka lalu digiring ke makotis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 21 bungkus ± 10,99 gram, uang tunai Rp 5.522.000, sebuah Handphone Vivo warna biru, sebuah Handphone Nokia warna putih, sebuah Dompet beserta Identitas, sebungkus rokok Umild, sebuah korek mancis dan sebuah tas selempang dada.

Foto : Barang Bukti yang diamankan dari MW

Selain itu juga terdapat sebuah powerbank beserta kabel, sebuah gunting, dua buah buku kwitansi, sebuah kalung, sebuah sisir rambut, sebungkus obat oskadon So, sebuah charger HP beserta kabel, uang tunai malaysia sejumlah 1 ringgit dan 13 bungkus kosong tempat pembungkus narkoba.

“Dengan kejadian ini, kita akan tingkatan giat patroli dan ambush terutama di jalan-jalan tikus yang berada di perbatasan RI-Malaysia, tentunya untuk menekan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal terutama pengedaran dan penggunaan narkotika,” tukasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (SYA/DIKSIPRO)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button